e.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain.
f.Tidak sedang dalam masa iddah.
Dalam suatu perkawinan kedua belah pihak tidak boleh ada halangan. Artinya untuk melangsungkan perkawinan terdapat larangan-larangan tertentu. Menurut pasal 39, bahwa larangan sebuah perkawinan antara pria dan wanita disebabkan oleh :
1.Pertalian nasab
2.Pertalian susuan
3.Pertalian kerabat semenda
Melakukan pencegahan terhadap sebuah perkawinan yang akan dilangsungkan bisa saja dilakukan apabila melanggar syarat-syarat perkawinan sebagamana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pencegahan ini bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang ternyata perkawinan itu hakikatnya dilarang. Oleh karenanyam sebelum perkawinan itu terjadi, sebaiknya dicegah terlebih dahulu. Pihak yang dapat melakukan pencegahan pada prinsipnya adalah keluarga dari mempelai. Selain itu, pencegahan perkawinan juga bertujuan untuk menegakkan rukun dan syarat yang ada pada perkawinan yang hakikatnya sebuah perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal abadi.
Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan saling berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan, dan disahkan oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Dalam melakukan perjanjian perkawinan diharuskan memenuhi persyaratan yaitu :
a.Tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hakikat perkawinan.
b.Tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak mempelai.
c.Isi perjanjian harus jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman.