3.Talak ba'in kubra atau talak ketiga. Talak jenis ini tidak dapat rujuk kecuali bekas istrinya sudah melakukan perkawinan dengan orang lain terlebih dahulu sebelum rujuk dengan mantan suaminya.
4.Talak sunni, talak yang dibolehkan atau talak yang dijatuhkan kepada istri saat sedang suci dan tidak dicampuri pada saat suci.
5.Talak bid'i, talak yang dilarang. Melakukan talak kepada istri saat sedang haid atau saat keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada saat keadaan suci.
6.Khulu', perceraian yang terjadi karena permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami.
7.Li'an, seorang suami yang menuduh istrinya telah melakukan perzinaan ataupun istri yang menolak tuduhan ari suaminya maka harus dilakukan talak Li'an.
Sementara itu, menurut Undang-undang Perkawinan macam-macam perceraian ada dua yaitu :
1.Cerai talak, adalah seorang suami yang ingin menceraikan istrinya ke Pengadilan agama dengan mengajukan permohonan untuk mengadakan sidang dan ikrar talak.
2.Cerai gugat, adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada suami melalui Pengadilan Agama.
Dari macam-macam cerai diatas ada beberapa alasan perceraian menurut KHI, yaitu :
1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar  disembuhkan.
2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut tanpa alasan.