Mohon tunggu...
Ama Alim Mutohar
Ama Alim Mutohar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

15 Maret 2023   13:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun dan syarat dari perkawinan  adalah satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Dalam KHI Pasal 14 menyebutkan rukun perkawinan antara lain :

a.Calon suami

b.Calon istri

c.Wali Nikah

d.Dua orang saksi

e.Ijab kabul

Dalam KHI menegaskan bahwa mahar tidak masuk ke dalam rukun nikah, tetapi mahar menjadi kewajiban yang harus diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan atas kesepakatan kedua pihak. Syarat -- syarat melangsungkan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu :

a.Persetujuan kedua calon mempelai.

b.Adanya izin dari kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.

c.Usia calon mempelai sudah 19 tahun.

d.Antara calon suami dan calon istri tidak dalam hubungan darah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun