Mohon tunggu...
Ama Alim Mutohar
Ama Alim Mutohar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

15 Maret 2023   13:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain.

f.Tidak sedang dalam masa iddah.

Dalam suatu perkawinan kedua belah pihak tidak boleh ada halangan. Artinya untuk melangsungkan perkawinan terdapat larangan-larangan tertentu. Menurut pasal 39, bahwa larangan sebuah perkawinan antara pria dan wanita disebabkan oleh :

1.Pertalian nasab

2.Pertalian susuan

3.Pertalian kerabat semenda

Melakukan pencegahan terhadap sebuah perkawinan yang akan dilangsungkan bisa saja dilakukan apabila melanggar syarat-syarat perkawinan sebagamana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pencegahan ini bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang ternyata perkawinan itu hakikatnya dilarang. Oleh karenanyam sebelum perkawinan itu terjadi, sebaiknya dicegah terlebih dahulu. Pihak yang dapat melakukan pencegahan pada prinsipnya adalah keluarga dari mempelai. Selain itu, pencegahan perkawinan juga bertujuan untuk menegakkan rukun dan syarat yang ada pada perkawinan yang hakikatnya sebuah perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal abadi.

Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan saling berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan, dan disahkan oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Dalam melakukan perjanjian perkawinan diharuskan memenuhi persyaratan yaitu :

a.Tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hakikat perkawinan.

b.Tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak mempelai.

c.Isi perjanjian harus jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun