Mohon tunggu...
Alip Riduan
Alip Riduan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 43222010024/ Universitas MercuBuana

NIM: 43222010024 Jurusan: Akuntnsi, Kampus : Universitas Mercu Buana. Dosen pengampu: Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Quiz - Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   15:16 Diperbarui: 15 Desember 2023   05:48 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alip Riduan 3
Alip Riduan 3

Konsep ini memusatkan pada pengukuran kebahagiaan manusia melalui kalkulasi hedonik. Hedonistic Calculus melibatkan pemilihan tindakan berdasarkan tingkat kebahagiaan yang mereka hasilkan. Konsep ini telah diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk dalam hukum. Namun, Hedonistic Calculus juga mendapatkan kritik karena ada batasan dalam memahami fenomena kejahatan korupsi di Indonesia. Kejahatan korupsi merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan banyak faktor, sehingga tidak bisa sepenuhnya dipahami melalui pendekatan Hedonistic Calculus saja. Dalam memahami dan menangani fenomena kejahatan korupsi, perlu dilakukan pendekatan alternatif yang pragmatis, etis, dan hukum.

Penerapan Hedonistic Calculus dalam Bidang Hukum memiliki peran penting dalam menganalisis fenomena kejahatan korupsi di Indonesia. Penerapan ini melibatkan pengukuran dan perhitungan kebahagiaan atau kenikmatan dalam konteks hukum. Dalam kasus kejahatan korupsi, Hedonistic Calculus dapat digunakan untuk menganalisis motivasi dan dampak dari tindakan korupsi terhadap masyarakat. Namun, ada keterbatasan dalam memahami kejahatan korupsi dengan menggunakan Hedonistic Calculus yang berfokus pada aspek hedonistik semata. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif seperti pendekatan pragmatis, etis, dan hukum dalam menangani kejahatan korupsi agar masalah ini dapat diselesaikan secara komprehensif dan efektif.

Studi kasus kemudian digunakan untuk melihat aplikasi Hedonistic Calculus pada kasus kejahatan korupsi di Indonesia. Alternatif pendekatan juga dibahas sebagai upaya untuk menangani kejahatan korupsi, termasuk pendekatan pragmatis, etis, dan hukum. Dalam kesimpulannya, diskursus Jeremy Bentham dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang fenomena kejahatan korupsi di Indonesia serta alternatif pendekatan yang dapat diambil dalam upaya pemberantasannya.

Kritik terhadap Hedonistic Calculus membuka ruang untuk merenungkan kelemahan dalam konsep ini. Salah satu kritik utama terhadap Hedonistic Calculus adalah ketidakmampuannya dalam menggambarkan kejahatan korupsi yang kompleks di Indonesia. Konsep ini terlalu berfokus pada hasil akhir yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari tindakan korupsi. Selain itu, Hedonistic Calculus dianggap tidak peka terhadap nilai moral dan etika yang mendasari kejahatan korupsi. Dalam kasus korupsi di Indonesia, penting untuk mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan menyeluruh dalam memahami fenomena ini. Kesadaran akan dampak sosial, ekonomi, dan politik dari korupsi menjadi penting untuk mengembangkan pendekatan yang efektif guna memberantas kejahatan ini. 

Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia adalah salah satu isu yang perlu dicermati. Kejahatan korupsi memiliki definisi dan karakteristik khusus yang mencerminkan penyimpangan dalam moralitas dan nilai-nilai masyarakat. Sejarah kejahatan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa ini bukanlah masalah baru dan telah melanda negara ini selama bertahun-tahun. Beberapa faktor penyebab meningkatnya kejahatan korupsi antara lain adalah rendahnya integritas, sistem hukum yang lemah, dan tindakan penegakan hukum yang tidak tegas. Analisis Hedonistic Calculus terhadap kejahatan korupsi memberi kita pemahaman tentang motivasi di balik tindakan korupsi dan dampaknya secara sosial. Namun, perlu diakui bahwa terdapat keterbatasan dalam penggunaan Hedonistic Calculus untuk memahami kejahatan korupsi secara menyeluruh. Untuk menangani masalah ini, ada alternatif pendekatan yang bisa dilakukan, seperti pendekatan pragmatis, etis, dan hukum.

Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi mencakup berbagai tindakan seperti penggelapan uang negara, penerimaan suap, pemerasan, kolusi tender proyek, nepotisme dalam rekrutmen pegawai negeri, dan lain sebagainya. Intinya korupsi melibatkan penggunaan wewenang jabatan publik secara ilegal dan tidak etis demi kepentingan pribadi.

Kejahatan korupsi memiliki sejumlah karakteristik khas. 

Pertama, korupsi selalu melibatkan pejabat atau aparat negara karena mereka memiliki akses terhadap sumber daya dan dana publik. Kedua, ada unsur penyalahgunaan kepercayaan dan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan kepentingan umum dan negara.

Ketiga, biasanya terdapat kerahasiaan dan konspirasi antara pihak-pihak yang terlibat korupsi. Mereka sengaja menutupi perbuatannya agar tidak terdeteksi. Keempat, ada unsur timbal balik dan saling menguntungkan antara pihak pemberi dan penerima suap atau antara pihak yang terlibat korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun