Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JURNAL ILMIAH GALUH JUSTISI

Volume & Tahun

Vol 10 No 2 -September 2022

Link Artikel Jurnal

https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/8603/pdf

Pendahuluan / Latar Belakang :

Jurnal yang berjudul "ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Pendahuluan atau latar belakang penelitian ini didasarkan pada penelitian sebelumnya yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan kerangka teori sebagai dasar untuk memberikan preskripsi atau penilaian terhadap hukum yang ada. Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Penelitian ini juga mengacu pada beberapa sumber pustaka seperti buku dan jurnal ilmiah.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep/Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Teori ini mengacu pada keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara, namun keyakinan tersebut harus didasarkan pada alasan- alasan yang rasional dan dapat diterima oleh akal pikiran. Dalam teori ini, hakim tidak memiliki kebebasan mutlak dalam menentukan keyakinannya, melainkan harus mempertimbangkan alasan yang mendasari keyakinan tersebut.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, serta memberikan preskripsi atau penilaian terhadap hukum yang ada. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis perkara tertentu berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun