Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

Reviewer

Ananda Aldika Ahyu Saputra (STB. 4369/ No. Absen 07)

Dosen Pembimbing

Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul

KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA 

Penulis

 Robby Ramadhan, Ni Putu Purwanti

Penerbit

E-JOURNAL ILMU HUKIM KERTHA DESA

Volume & Tahun

Vol 11 No. 2 - Maret 2023

Link Artikel Jurnal

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/97928

Pendahuluan / Latar Belakang :

Jurnal yang berjudul "KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Dalam tulisan jurnal ini, penulis akan membahas mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama menurut perspektif hukum perkawinan di Indonesia. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana sahnya perkawinan beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia, serta bagaimana konsekuensi hukum beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia. Perkawinan beda agama merupakan fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keberagaman agama yang ada di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun, perkawinan beda agama juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama dalam hal keabsahan perkawinan dan status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Namun, dalam perkawinan beda agama, keabsahan perkawinan tersebut ditentukan oleh masing-masing agama. Jika agama tersebut memperbolehkan perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut dianggap sah. Namun, jika agama melarang perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum perkawinan. Konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama juga berdampak pada status perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan. Menurut UU Perkawinan, anak dikatakan sah jika orang tuanya melalui perkawinan yang sah pula. Namun, jika perkawinan orang tua tidak sah karena beda agama, maka anak yang dilahirkan dianggap tidak sah atau luar kawin. Hal ini berimbas pada hubungan keperdataan anak, di mana anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibu.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sahnya perkawinan beda agama dan konsekuensi hukum yang timbul berdasarkan regulasi mengenai perkawinan di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dampak hukum terhadap status perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan konsekuensi hukum yang terkait. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan Undang-Undang Perkawinan guna mengatasi permasalahan yang muncul dalam perkawinan beda agama.


Metode Penelitian :

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada aturan-aturan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkawinan beda agama. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa pandangan dan pendapat para ahli serta buku-buku dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perkawinan beda agama. Dalam analisis data, penulis melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang ada dan mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk tulisan jurnal.

Obyek Penelitian :

Objek penelitian ini adalah untuk mengkaji konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan perspektif hukum perkawinan. Penelitian ini berfokus pada menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia dan implikasi hukum yang timbul dari perkawinan tersebut, terutama dalam hal status perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti pandangan para ahli, buku, dan jurnal ilmiah juga digunakan untuk memberikan wawasan tambahan tentang topik ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia dan memberikan sumbangan dalam diskusi mengenai perbaikan atau perubahan yang mungkin diperlukan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk mengatasi masalah yang timbul dari perkawinan semacam itu.

Pendekatan Penelitian :

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dalam menganalisis konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Pendekatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis aturan-aturan tersebut dan mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum normatif. Data ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkawinan beda agama. Sementara itu, bahan hukum sekunder meliputi pandangan dan pendapat para ahli, buku-buku, dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perkawinan beda agama.


Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Data hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, data hukum sekunder diperoleh dari pandangan dan pendapat para ahli, buku-buku, dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perkawinan beda agama.Teknik pengolahan data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap aturan-aturan yang ada dan mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk tulisan jurnal. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Penulis menganalisis aturan-aturan yang ada dan mengaitkannya dengan konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama. Hasil analisis ini kemudian digunakan untuk menyusun tulisan jurnal yang menggambarkan konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia.

Hasil Penelitian dan Pembahasan  :

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada regulasi yang eksplisit dan jelas mengenai perkawinan beda agama berdasarkan hukum agama di Indonesia. Akibatnya, perkawinan beda agama dianggap tidak sah, yang berdampak pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan hak waris mereka. Situasi ini tidak sesuai dengan norma agama dan Undang-Undang Perkawinan.

Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan beda agama dan mengatasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan tersebut. Perbaikan ini harus mempertimbangkan perspektif agama dan memastikan bahwa hak dan status individu yang terlibat dalam perkawinan beda agama dilindungi.

Penelitian ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama. Hal ini menekankan perlunya penelitian dan diskusi lebih lanjut tentang topik ini untuk menemukan solusi yang tepat dan memastikan kepastian hukum bagi individu dalam perkawinan beda agama.

Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman mengenai implikasi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia dan menyerukan reformasi hukum untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh individu dalam perkawinan tersebut.


Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :

Kelebihan dari penelitian ini adalah: Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi kekosongan regulasi yang ada dalam hukum perkawinan terkait perkawinan beda agama. Penelitian ini memberikan pemikiran dan saran untuk perbaikan dalam Undang-Undang Perkawinan agar dapat mengakomodasi perkawinan beda agama.

Kekurangan dari penelitian ini adalah: Penelitian ini hanya berfokus pada aspek hukum perkawinan beda agama dan tidak membahas aspek sosial, budaya, atau psikologis yang terkait. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan dan tidak melibatkan penelitian lapangan atau wawancara dengan individu yang terlibat dalam perkawinan beda agama.

Saran untuk penelitian selanjutnya adalah: Melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan perspektif langsung dari individu yang terlibat dalam perkawinan beda agama. Mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan psikologis yang terkait dengan perkawinan beda agama. Melakukan perbandingan dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi yang lebih jelas terkait perkawinan beda agama.

Jurnal 2

Reviewer

Ananda Aldika Ahyu Saputra (STB. 4369/ No. Absen 07) 

Dosen Pembimbing

Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul

Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software(OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta

Penulis

Happy Yulia Anggraeni,Ilham Tri Putra Mahpudin

Penerbit

JURNAL PRO HUKUM

Volume & Tahun

Vol 12 No 5 - Juli 2023

Link Artikel Jurnal

https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2971/2230

Pendahuluan / Latar Belakang :

Jurnal yang berjudul "Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software(OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Pesatnya perkembangan open-source software (OSS) telah menjadi fenomena yang signifikan dalam industri program komputer. OSS memungkinkan pengembangan program komputer untuk berbagi, mengidentifikasi, memperbaiki, dan mendistribusikan source code program komputernya. Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya-karya intelektual dengan nilai ekonomis berkembang pesat. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemanfaatan OSS, hingga menghasilkan aturan yang secara umum mewajibkan pencatatan terhadap perjanjian lisensi hak. Pendaftaran atau pencatatan menjadi salah satu unsur utama dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta, dimana perlindungan hukum hanya diberikan pada subjek ataupun objek hak cipta yang telah memiliki sertifikat pencatatan. Kecenderungan pasar mengenai peningkatan adopsi layanan dan peningkatan jumlah pengguna yang berkontribusi dalam mengubah source code serta meningkatkan fungsionalitas dan fleksibilitas OSS. Peluang pasar perangkat lunak open-source juga didorong oleh meningkatnya anggaran teknologi informasi dan peralihan pemerintah di seluruh dunia dengan mendorong adopsi perangkat lunak open-source untuk sektor publik. Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, yang bertujuan untuk membuat kerja-kerja pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pada dasarnya, pendaftaran tidak menjadi dasar dalam perlindungan hak cipta atau dalam menentukan pencipta, tetapi hanya sebagai dugaan awal saja. Pendaftaran merupakan abstraksi dari rezim hak kekayaan intelektual seperti hak paten atau hak merek atau hak desain industri.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan open-source software (OSS) dan merekonstruksi aturan yang ada untuk menghadirkan perspektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer. Dalam konteks ini, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas pembuktian, pencatatan tersebut dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat untuk berkreativitas. Selain itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah menimbulkan kerancuan karena hak cipta tidak wajib didaftarkan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperbaiki regulasi terkait pencatatan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS, sehingga dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam industri program komputer.

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta). Selain itu, bahan hukum sekunder seperti artikel ilmiah dan jurnal juga digunakan untuk menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Data sekunder dalam penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengkaji regulasi terkait pencatatan perjanjian lisensi hak cipta untuk OSS guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai masalah tersebut.

Obyek Penelitian :

Obyek penelitian ini adalah perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan open-source software (OSS). Penelitian ini akan mengkaji kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS dan merekonstruksi aturan yang ada terkait hal tersebut. Penelitian ini akan menganalisis regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan perspektif baru dalam memandang OSS sebagai sumber utama dalam mengembangkan program komputer.

Pendekatan Penelitian :

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang digunakan untuk menganalisis regulasi terkait pencatatan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk merekonstruksi aturan yang ada dan memberikan perspektif baru terhadap pengembangan OSS sebagai sumber utama dalam mengembangkan program komputer.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, artikel ilmiah, jurnal, dan sumber-sumber lain yang relevan dengan topik penelitian, Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur hukum, seperti peraturan perundang-undangan dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan sumber data berupa jurnal penelitian yang telah dipublikasikan.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, yaitu dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur hukum, seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, jurnal, dan tulisan-tulisan lain yang relevan dengan topik penelitian. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Pengolahan data dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi yang relevan dengan tujuan penelitian. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan melakukan interpretasi terhadap data yang telah dikumpulkan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan dan menghubungkan informasi yang ditemukan dalam literatur hukum. Hasil analisis ini digunakan untuk menyusun argumen dan kesimpulan dalam penelitian ini.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perjanjian lisensi hak cipta untuk open-source software (OSS) tidak wajib menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Namun, terdapat perdebatan mengenai kebutuhan pencatatan untuk perlindungan OSS dan pengakuan hak. Beberapa berpendapat bahwa pencatatan dapat memberikan pengakuan formal dan bukti kepemilikan, sementara yang lain berpendapat bahwa perlindungan hak cipta seharusnya otomatis saat karya diciptakan. Analisis terhadap regulasi yang ada mengungkapkan bahwa sistem pencatatan saat ini dapat menjadi beban dan dapat menghambat kreativitas. Proses pencatatan dianggap birokratis dan memakan waktu, yang dapat menghalangi individu untuk terlibat dalam pengembangan OSS. Selain itu, sistem pencatatan rentan terhadap penyalahgunaan, karena individu dapat dengan mudah mengklaim kepemilikan karya yang sebenarnya bukan milik mereka. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan prinsip penggunaan wajar (fair use) dalam konteks perlindungan hak cipta untuk OSS. Penggunaan wajar memungkinkan penggunaan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak dalam beberapa keadaan, seperti untuk tujuan pendidikan atau penelitian. Penerapan prinsip penggunaan wajar dalam konteks lagu cover, misalnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan ekspresi kreatif. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pencatatan perjanjian lisensi hak cipta untuk OSS perlu dievaluasi kembali. Penting untuk menemukan keseimbangan antara memberikan pengakuan formal dan perlindungan bagi para pencipta OSS sambil menghindari proses birokrasi yang tidak perlu.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :

Kelebihan dari penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yang terdiri dari literatur hukum, seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal. Hal ini memberikan dasar yang kuat untuk analisis dan pembahasan mengenai pencatatan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS. Selain itu, penelitian ini juga mengambil pendekatan kualitatif dalam menganalisis data, yang memungkinkan peneliti untuk memberikan interpretasi yang mendalam terhadap informasi yang ditemukan.

Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder, sehingga tidak ada pengumpulan data primer yang melibatkan responden atau partisipan penelitian. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada aspek hukum dan formalitas pencatatan perjanjian lisensi hak cipta, tanpa mempertimbangkan aspek praktis dan implementasi dalam pengembangan OSS.

Untuk saran, penelitian selanjutnya dapat melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara atau survei kepada para pengembang OSS untuk mendapatkan perspektif mereka mengenai pentingnya pencatatan perjanjian lisensi hak cipta. Selain itu, penelitian dapat memperluas cakupan analisis dengan mempertimbangkan aspek praktis dan implementasi dalam pengembangan OSS, seperti pengaruh pencatatan terhadap kolaborasi dan keberlanjutan proyek OSS.

Jurnal 3

Reviewer

Ananda Aldika Ahyu Saputra (STB. 4369/ No. Absen 07)

Dosen Pembimbing

Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul

ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Penulis

 Fahmi Zulkipli Lubis, Yat Rospia Brata, Dewi Mulyanti, Rachmatin Artita, Iwan Setiawan

Penerbit

JURNAL ILMIAH GALUH JUSTISI

Volume & Tahun

Vol 10 No 2 -September 2022

Link Artikel Jurnal

https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/8603/pdf

Pendahuluan / Latar Belakang :

Jurnal yang berjudul "ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Pendahuluan atau latar belakang penelitian ini didasarkan pada penelitian sebelumnya yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan kerangka teori sebagai dasar untuk memberikan preskripsi atau penilaian terhadap hukum yang ada. Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Penelitian ini juga mengacu pada beberapa sumber pustaka seperti buku dan jurnal ilmiah.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep/Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Teori ini mengacu pada keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara, namun keyakinan tersebut harus didasarkan pada alasan- alasan yang rasional dan dapat diterima oleh akal pikiran. Dalam teori ini, hakim tidak memiliki kebebasan mutlak dalam menentukan keyakinannya, melainkan harus mempertimbangkan alasan yang mendasari keyakinan tersebut.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, serta memberikan preskripsi atau penilaian terhadap hukum yang ada. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis perkara tertentu berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode ini digunakan untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

Obyek Penelitian :

Obyek penelitian ini adalah perkara dengan Nomor Perkara 278/Pid.B/2020/PN Tsm yang berkaitan dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini akan menganalisis perkara tersebut berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan Penelitian :

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam Masyarakat.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah buku-buku yang relevan dengan topik penelitian, seperti "Patologi Sosial" oleh Kartono Kartini, "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" oleh Lamintang, dan "Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya" oleh Lilik Mulyadi. Selain itu, juga digunakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara yang diteliti. Data juga diperoleh dari putusan pengadilan yang terkait dengan perkara yang menjadi objek penelitian.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data diperoleh melalui pengumpulan informasi dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Pengolahan data dilakukan dengan cara membaca, memahami, dan menganalisis isi dari sumber-sumber pustaka yang telah dikumpulkan. Data yang relevan dengan topik penelitian diidentifikasi dan dianalisis secara sistematis.

Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang telah dikumpulkan dan diolah dianalisis berdasarkan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi baik secara formil maupun materil. Bukti yang disajikan dalam perkara ini memenuhi persyaratan untuk membuktikan tindak pidana, dan hakim memiliki dasar yang cukup untuk membuat keputusan tanpa memerlukan keyakinan lebih lanjut mengenai keakuratan bukti.

Selanjutnya, analisis perkara berdasarkan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menunjukkan bahwa unsur formil dan materil tindak pidana telah terpenuhi. Bukti yang disajikan dalam perkara ini cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, dan hakim dapat membuat keputusan berdasarkan teori pembuktian positif, yang berarti bahwa setelah bukti terpenuhi, hakim memiliki dasar yang cukup untuk membuat keputusan tanpa memerlukan keyakinan lebih lanjut mengenai keakuratan bukti.

Namun, terdapat kesulitan dalam menerapkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama dalam memenuhi persyaratan bukti. Dalam kasus seperti ini, prinsip in dubio pro reo, yang berarti bahwa dalam keraguan, keputusan harus diambil untuk kepentingan terdakwa, dapat diterapkan. Hakim di Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan hukuman maksimum.


Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :

Kelebihan dari penelitian ini adalah penggunaan metode studi kepustakaan yang memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka yang relevan dengan topik penelitian. Metode ini juga memungkinkan peneliti untuk menganalisis data secara sistematis dan mendalam.

Selain itu, penggunaan pendekatan yuridis normatif dalam analisis data memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan norma-norma hukum dalam kasus yang diteliti. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek hukum yang relevan dalam kasus tersebut.

Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan satu metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Penggunaan metode lain seperti wawancara atau observasi mungkin dapat memberikan perspektif yang lebih luas tentang topik penelitian. Kedua, penelitian ini hanya menganalisis satu kasus, sehingga generalisasi hasil penelitian ini terbatas pada kasus yang diteliti.

Untuk saran, penelitian selanjutnya dapat menggunakan metode pengumpulan data yang lebih variatif seperti wawancara atau observasi untuk mendapatkan perspektif yang lebih kaya tentang topik penelitian. Selain itu, penelitian selanjutnya juga dapat melibatkan lebih banyak kasus untuk memperluas generalisasi hasil penelitian ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun