Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada regulasi yang eksplisit dan jelas mengenai perkawinan beda agama berdasarkan hukum agama di Indonesia. Akibatnya, perkawinan beda agama dianggap tidak sah, yang berdampak pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan hak waris mereka. Situasi ini tidak sesuai dengan norma agama dan Undang-Undang Perkawinan.

Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan beda agama dan mengatasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan tersebut. Perbaikan ini harus mempertimbangkan perspektif agama dan memastikan bahwa hak dan status individu yang terlibat dalam perkawinan beda agama dilindungi.

Penelitian ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama. Hal ini menekankan perlunya penelitian dan diskusi lebih lanjut tentang topik ini untuk menemukan solusi yang tepat dan memastikan kepastian hukum bagi individu dalam perkawinan beda agama.

Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman mengenai implikasi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia dan menyerukan reformasi hukum untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh individu dalam perkawinan tersebut.


Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :

Kelebihan dari penelitian ini adalah: Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi kekosongan regulasi yang ada dalam hukum perkawinan terkait perkawinan beda agama. Penelitian ini memberikan pemikiran dan saran untuk perbaikan dalam Undang-Undang Perkawinan agar dapat mengakomodasi perkawinan beda agama.

Kekurangan dari penelitian ini adalah: Penelitian ini hanya berfokus pada aspek hukum perkawinan beda agama dan tidak membahas aspek sosial, budaya, atau psikologis yang terkait. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan dan tidak melibatkan penelitian lapangan atau wawancara dengan individu yang terlibat dalam perkawinan beda agama.

Saran untuk penelitian selanjutnya adalah: Melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan perspektif langsung dari individu yang terlibat dalam perkawinan beda agama. Mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan psikologis yang terkait dengan perkawinan beda agama. Melakukan perbandingan dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi yang lebih jelas terkait perkawinan beda agama.

Jurnal 2

Reviewer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun