Link Artikel Jurnal
https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2971/2230
Pendahuluan / Latar Belakang :
Jurnal yang berjudul "Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software(OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.
Pesatnya perkembangan open-source software (OSS) telah menjadi fenomena yang signifikan dalam industri program komputer. OSS memungkinkan pengembangan program komputer untuk berbagi, mengidentifikasi, memperbaiki, dan mendistribusikan source code program komputernya. Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya-karya intelektual dengan nilai ekonomis berkembang pesat. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemanfaatan OSS, hingga menghasilkan aturan yang secara umum mewajibkan pencatatan terhadap perjanjian lisensi hak. Pendaftaran atau pencatatan menjadi salah satu unsur utama dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta, dimana perlindungan hukum hanya diberikan pada subjek ataupun objek hak cipta yang telah memiliki sertifikat pencatatan. Kecenderungan pasar mengenai peningkatan adopsi layanan dan peningkatan jumlah pengguna yang berkontribusi dalam mengubah source code serta meningkatkan fungsionalitas dan fleksibilitas OSS. Peluang pasar perangkat lunak open-source juga didorong oleh meningkatnya anggaran teknologi informasi dan peralihan pemerintah di seluruh dunia dengan mendorong adopsi perangkat lunak open-source untuk sektor publik. Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, yang bertujuan untuk membuat kerja-kerja pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pada dasarnya, pendaftaran tidak menjadi dasar dalam perlindungan hak cipta atau dalam menentukan pencipta, tetapi hanya sebagai dugaan awal saja. Pendaftaran merupakan abstraksi dari rezim hak kekayaan intelektual seperti hak paten atau hak merek atau hak desain industri.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan open-source software (OSS) dan merekonstruksi aturan yang ada untuk menghadirkan perspektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer. Dalam konteks ini, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas pembuktian, pencatatan tersebut dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat untuk berkreativitas. Selain itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah menimbulkan kerancuan karena hak cipta tidak wajib didaftarkan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperbaiki regulasi terkait pencatatan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS, sehingga dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam industri program komputer.
Metode Penelitian :
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta). Selain itu, bahan hukum sekunder seperti artikel ilmiah dan jurnal juga digunakan untuk menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Data sekunder dalam penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengkaji regulasi terkait pencatatan perjanjian lisensi hak cipta untuk OSS guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai masalah tersebut.
Obyek Penelitian :
Obyek penelitian ini adalah perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan open-source software (OSS). Penelitian ini akan mengkaji kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS dan merekonstruksi aturan yang ada terkait hal tersebut. Penelitian ini akan menganalisis regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan perspektif baru dalam memandang OSS sebagai sumber utama dalam mengembangkan program komputer.