Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan Penelitian :

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang digunakan untuk menganalisis regulasi terkait pencatatan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk merekonstruksi aturan yang ada dan memberikan perspektif baru terhadap pengembangan OSS sebagai sumber utama dalam mengembangkan program komputer.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, artikel ilmiah, jurnal, dan sumber-sumber lain yang relevan dengan topik penelitian, Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur hukum, seperti peraturan perundang-undangan dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan sumber data berupa jurnal penelitian yang telah dipublikasikan.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, yaitu dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur hukum, seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, jurnal, dan tulisan-tulisan lain yang relevan dengan topik penelitian. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Pengolahan data dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi yang relevan dengan tujuan penelitian. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan melakukan interpretasi terhadap data yang telah dikumpulkan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan dan menghubungkan informasi yang ditemukan dalam literatur hukum. Hasil analisis ini digunakan untuk menyusun argumen dan kesimpulan dalam penelitian ini.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perjanjian lisensi hak cipta untuk open-source software (OSS) tidak wajib menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Namun, terdapat perdebatan mengenai kebutuhan pencatatan untuk perlindungan OSS dan pengakuan hak. Beberapa berpendapat bahwa pencatatan dapat memberikan pengakuan formal dan bukti kepemilikan, sementara yang lain berpendapat bahwa perlindungan hak cipta seharusnya otomatis saat karya diciptakan. Analisis terhadap regulasi yang ada mengungkapkan bahwa sistem pencatatan saat ini dapat menjadi beban dan dapat menghambat kreativitas. Proses pencatatan dianggap birokratis dan memakan waktu, yang dapat menghalangi individu untuk terlibat dalam pengembangan OSS. Selain itu, sistem pencatatan rentan terhadap penyalahgunaan, karena individu dapat dengan mudah mengklaim kepemilikan karya yang sebenarnya bukan milik mereka. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan prinsip penggunaan wajar (fair use) dalam konteks perlindungan hak cipta untuk OSS. Penggunaan wajar memungkinkan penggunaan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak dalam beberapa keadaan, seperti untuk tujuan pendidikan atau penelitian. Penerapan prinsip penggunaan wajar dalam konteks lagu cover, misalnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan ekspresi kreatif. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pencatatan perjanjian lisensi hak cipta untuk OSS perlu dievaluasi kembali. Penting untuk menemukan keseimbangan antara memberikan pengakuan formal dan perlindungan bagi para pencipta OSS sambil menghindari proses birokrasi yang tidak perlu.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :

Kelebihan dari penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yang terdiri dari literatur hukum, seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal. Hal ini memberikan dasar yang kuat untuk analisis dan pembahasan mengenai pencatatan perjanjian lisensi hak cipta dalam pengembangan OSS. Selain itu, penelitian ini juga mengambil pendekatan kualitatif dalam menganalisis data, yang memungkinkan peneliti untuk memberikan interpretasi yang mendalam terhadap informasi yang ditemukan.

Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder, sehingga tidak ada pengumpulan data primer yang melibatkan responden atau partisipan penelitian. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada aspek hukum dan formalitas pencatatan perjanjian lisensi hak cipta, tanpa mempertimbangkan aspek praktis dan implementasi dalam pengembangan OSS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun