JURNAL ILMIAH GALUH JUSTISI
Volume & Tahun
Vol 10 No 2 -September 2022
Link Artikel Jurnal
https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/8603/pdf
Pendahuluan / Latar Belakang :
Jurnal yang berjudul "ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.
Pendahuluan atau latar belakang penelitian ini didasarkan pada penelitian sebelumnya yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan kerangka teori sebagai dasar untuk memberikan preskripsi atau penilaian terhadap hukum yang ada. Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Penelitian ini juga mengacu pada beberapa sumber pustaka seperti buku dan jurnal ilmiah.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :
Konsep/Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Teori ini mengacu pada keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara, namun keyakinan tersebut harus didasarkan pada alasan- alasan yang rasional dan dapat diterima oleh akal pikiran. Dalam teori ini, hakim tidak memiliki kebebasan mutlak dalam menentukan keyakinannya, melainkan harus mempertimbangkan alasan yang mendasari keyakinan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, serta memberikan preskripsi atau penilaian terhadap hukum yang ada. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis perkara tertentu berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.