Metode Penelitian :
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode ini digunakan untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Obyek Penelitian :
Obyek penelitian ini adalah perkara dengan Nomor Perkara 278/Pid.B/2020/PN Tsm yang berkaitan dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini akan menganalisis perkara tersebut berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan Penelitian :
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam Masyarakat.
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah buku-buku yang relevan dengan topik penelitian, seperti "Patologi Sosial" oleh Kartono Kartini, "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" oleh Lamintang, dan "Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya" oleh Lilik Mulyadi. Selain itu, juga digunakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara yang diteliti. Data juga diperoleh dari putusan pengadilan yang terkait dengan perkara yang menjadi objek penelitian.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data diperoleh melalui pengumpulan informasi dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.