Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode ini digunakan untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

Obyek Penelitian :

Obyek penelitian ini adalah perkara dengan Nomor Perkara 278/Pid.B/2020/PN Tsm yang berkaitan dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini akan menganalisis perkara tersebut berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan Penelitian :

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam Masyarakat.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah buku-buku yang relevan dengan topik penelitian, seperti "Patologi Sosial" oleh Kartono Kartini, "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" oleh Lamintang, dan "Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya" oleh Lilik Mulyadi. Selain itu, juga digunakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara yang diteliti. Data juga diperoleh dari putusan pengadilan yang terkait dengan perkara yang menjadi objek penelitian.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data diperoleh melalui pengumpulan informasi dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun