Mohon tunggu...
Albert Tarigan
Albert Tarigan Mohon Tunggu... -

penikmat kopi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jejak Hitam di Pintu Akhirat

22 Maret 2011   06:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:34 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterangan yang nyaris sama juga saya terima saat menyambangi Kantor TPU Cipinang Besar yang berada persis di depan kompleks pemakaman. Suasana kantor siang itu sedang sepi karena pas jam makan siang. Saya disambut Indra, seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai koordinator lapangan atau mandor penggali makam dan Heru, anggota satuan pengamanan setempat.

Mendapat kabar perwakilan Dinas Pemakaman sedang tidak di tempat, saya menanyakan hal yang sama kepada Indra. Harga yang ditawarkan 2,5 juta, lebih mahal dari yang disampaikan Amir. Harga ini belum termasuk biaya penyewaan ambulans yang dipatok senilai enam ratus ribu rupiah dan biaya perawatan makam tiap bulan yang besarnya bervariasi antara 50-200 ribu rupiah, tergantung keikhlasan ahli waris. Sekali lagi masih bisa dinegosiasi.

“Dua setengah juta itu di bagian mana pak?”

“Di A I, tempatnya di depan sini,” katanya seraya menunjuk ke arah makam.

“Waduh mahal juga ya pak.”

“Ya nanti pasti kita bantulah (harga masih bisa kurang). Itu kan soalnya sekalian kita tata juga nanti. Ini kan nggak beraturan.” Indra merujuk letak makam yang tampak berantakan. “Dulu koordinator sebelum saya, sembarangan aja. Asal dapat duit.”

Biaya pemakaman jenazah baru sebenarnya sangat murah dan sudah diatur secara jelas oleh Pemerintah Jakarta. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, pemerintah menetapkan retribusi pelayanan pemakaman yang besarnya sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006. Biaya pemakaian tempat pemakaman bervariasi dari nol sampai paling mahal seratus ribu rupiah untuk jangka waktu tiga tahun.

Blok AA I sebesar seratus ribu rupiah, Blok AA II sebesar delapan puluh ribu rupiah, Blok A I sebesar enampuluh ribu rupiah, Blok A II sebesar empat puluh ribu rupiah dan Blok A IIII untuk jenazah terlantar dan tidak diketahui ahli warisnya sebesar nol rupiah.

Ahli waris bisa memperpanjang kontrak setelah tiga tahun pertama dengan membayar perpanjangan sewa lima puluh persen dari biaya sewa sebelumnya. Biaya perpanjangan meningkat menjadi seratus persen pada perpanjangan tiga tahun kedua dan seterusnya.

Pemerintah akan menggunakan kembali tanah makam untuk pemakaman ulang jika ahli waris tidak memperpanjang sewa tanah atau kedaluwarsa.

Sementara biaya pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya dipatok seharga seratus ribu untuk dalam kota dan 1500 per kilometer untuk perjalanan ke luar kota. Namun di lapangan seperti penawaran Indra, biaya sewa Ambulans bisa naik enam kali lipat jika tak ditawar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun