Bismilah....
Kita sering sekali didalam perjalanan ini mengajalami kejadian baik itu kita berhutang ataupun kita yang memberikan hutang atau pinjaman, yang mana ujungnya terkadang tidak mengenakan bagi si pemberi hutang,yang akhirnya lebih sering mengalami kerugian karena orang yang diberikan hutang melarikan diri atau Wanprestasi dan hanya pasrah pasang badan dengan alasan tidak mampu lagi membayar. Baiklah dengan demikian kita harus benar-benar tau hukum hutang piutang ini baik secara perdatanya maupun hukum pidananya dan apa saja yang harus dibuat untuk memperkuat hal tersebut agar si pemberi hutang tidak kehilangan hartanya dan tidak semena-mena, sedang si penerima akan menunaikan kewajibannya dengan benar serta tidak dirugikan kelak.
Kita lihat dahulu apa itu pengertian secara hukum yang di maksud piutang dan hutang, berikut ini kita coba uraikan baik pengertian secara umum dan secara hukum.
1.Piutang,dan hutang.
Dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) Indonesia, piutang didefinisikan sebagai hak untuk menagih uang atau barang dari orang lain. Piutang adalah salah satu bentuk utang. Yaitu utang yang timbul karena adanya perjanjian atau hubungan hukum lainnya antara kreditor (pemberi utang) dan debitur (penerima utang). Dalam KUH Perdata, piutang diatur dalam Buku III, Bab XV, Pasal 1365-1374. Berikut adalah beberapa definisi dan konsep piutang dalam KUH Perdata:
Piutang: Piutang adalah hak untuk menagih uang atau barang dari orang lain (Pasal 1365 KUHPerdata).
Kreditor: Kreditor adalah orang yang memiliki hak untuk menagih uang atau barang dari debitur (Pasal 1366 KUHPerdata).
Debitur: Debitur adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar uang atau barang kepada kreditor (Pasal 1367 KUHPerdata).
Utang: Utang adalah kewajiban untuk membayar uang atau barang kepada orang lain (Pasal 1368 KUHPerdata).
Perjanjian utang: Perjanjian utang adalah perjanjian antara kreditor dan debitur yang menimbulkan utang (Pasal 1370 KUHPerdata).