Contoh kasus:
Jika di dalam harga jual atau penggantian atau nilai lain belum termasuk PPN, perhitungannya sebagai berikut:
Pada tanggal 6 Oktober 2019 terjadi transaksi: PKP PT Makmur Jaya di Bandung menjual 1 buah Freezer seharga Rp10.000.000 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai kepada Bapak Kelik di Magelang.
Transaksi menjual di Bandung adalah penyerahan di dalam daerah pabean. Freezer adalah barang kena pajak, yang menyerahkan Freezer adalah pengusaha kena pajak. Jadi transaksi atau peristiwa ini dikenai PPN.
Transaksi ini tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.
Besarnya PPN terutang atas penyerahan Freezer pada tanggal 06 Oktober 2019 di bandung dihitung oleh PKP PT Makmur Jaya di Bandung untuk dipungut dengan Faktur Pajak sebagai berikut:
Harga Jual/DPP PPN x Tarif PPN = Rp10.000.000 x 10%
PPN terutang = Rp 1.000.000
Bapak Kelik harus membayar ke PKP PT Makmur Jaya sebesar Rp10.100.000, yang terdiri atas harga Freezer Rp10.000.000 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp1.000.000.
- Nilai ekspor & impor
Nilai ekspor dan impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP atau semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Contoh kasus: