Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Contoh kasus:

Jika di dalam harga jual atau penggantian atau nilai lain belum termasuk PPN, perhitungannya sebagai berikut:

Pada tanggal 6 Oktober 2019 terjadi transaksi: PKP PT Makmur Jaya di Bandung menjual 1 buah Freezer seharga Rp10.000.000 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai kepada Bapak Kelik di Magelang.

Transaksi menjual di Bandung adalah penyerahan di dalam daerah pabean. Freezer adalah barang kena pajak, yang menyerahkan Freezer adalah pengusaha kena pajak. Jadi transaksi atau peristiwa ini dikenai PPN.

Transaksi ini tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Besarnya PPN terutang atas penyerahan Freezer pada tanggal 06 Oktober 2019 di bandung dihitung oleh PKP PT Makmur Jaya di Bandung untuk dipungut dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

Harga Jual/DPP PPN x Tarif PPN = Rp10.000.000 x 10%

PPN terutang = Rp 1.000.000

Bapak Kelik harus membayar ke PKP PT Makmur Jaya sebesar Rp10.100.000, yang terdiri atas harga Freezer Rp10.000.000 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp1.000.000.

  • Nilai ekspor & impor

Nilai ekspor dan impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP atau semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Contoh kasus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun