Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pembagian Kemendikbudristek: Peluang Emas atau Dilema Baru bagi Pendidikan Indonesia?

23 Oktober 2024   21:41 Diperbarui: 23 Oktober 2024   21:56 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis

1. Urgensi Pembagian Kementerian

a. Fokus yang Lebih Spesifik

Pembagian Kemendikbud-Ristek menjadi tiga kementerian memberikan ruang bagi masing-masing kementerian untuk lebih fokus pada isu-isu spesifik di sektornya. Dengan pemisahan ini, harapannya adalah setiap kementerian dapat lebih efektif dalam menangani tantangan-tantangan yang berbeda di bidang pendidikan, sains, teknologi, dan kebudayaan.

1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian ini akan dapat lebih berkonsentrasi pada pengembangan kualitas pembelajaran di tingkat sekolah dasar dan menengah. Tantangan yang dihadapi pada level ini, seperti kualitas guru, fasilitas sekolah, serta kesenjangan pendidikan antarwilayah, bisa lebih difokuskan. Dengan fokus yang lebih tajam, kementerian ini dapat lebih cepat dan tepat dalam memperbaiki mutu pengajaran, meningkatkan kompetensi tenaga pengajar, serta memperluas akses pendidikan yang setara di seluruh daerah.

Selain itu, kementerian ini bisa lebih berfokus pada pengembangan pendidikan karakter, literasi dasar, dan numerasi yang menjadi kunci dalam pembentukan fondasi pengetahuan anak-anak Indonesia. Upaya peningkatan kesejahteraan guru dan pelaksanaan program-program seperti sertifikasi atau pelatihan berbasis kompetensi juga bisa lebih diutamakan.

2) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Sementara itu, kementerian ini akan memusatkan perhatian pada perguruan tinggi dan pengembangan sains serta teknologi. Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam menghasilkan riset yang inovatif, mendukung industri, serta memajukan teknologi yang berkontribusi pada ekonomi nasional. Dengan adanya kementerian yang khusus menangani bidang ini, peningkatan daya saing riset, kolaborasi antara universitas dan industri, serta pengembangan teknologi akan lebih diutamakan.

Kementerian ini juga bisa lebih intensif dalam mengatasi tantangan seperti kurangnya penelitian berkualitas, minimnya pendanaan riset, serta mendorong komersialisasi hasil riset. Harapannya, inovasi di bidang teknologi dan sains akan lebih berkembang dengan kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional, mengurangi ketergantungan pada teknologi luar negeri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Pemisahan ini juga memberi Kementerian Kebudayaan ruang untuk lebih fokus pada pelestarian warisan budaya dan pengembangan seni serta kebudayaan. Sebelumnya, kebudayaan seringkali menjadi bagian dari pendidikan dan tidak mendapatkan perhatian yang optimal. Dengan kementerian tersendiri, aspek-aspek seperti pelindungan budaya lokal, penguatan identitas nasional, serta promosi seni dan budaya ke dunia internasional bisa lebih ditingkatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun