Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Paradigma terakhir yang dibahas adalah hukum sebagai alat rekayasa sosial. Zulkifli menjelaskan bahwa hukum dapat digunakan untuk mempengaruhi perubahan sosial dengan cara yang terencana dan sistematis. Dalam konteks ini, pembuatan undang-undang tidak hanya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga untuk mendorong perubahan sosial yang diinginkan. Penulis memberikan contoh konkret dari sejarah Indonesia, seperti penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah setelah proklamasi kemerdekaan, menunjukkan bagaimana hukum dapat diarahkan untuk mencapai tujuan sosial tertentu.

Bab 7

Bab 7 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Struktur Sosial dan Hukum," membahas hubungan antara struktur sosial dengan hukum serta bagaimana berbagai elemen dalam masyarakat saling berinteraksi melalui kaidah-kaidah sosial. Dalam bab ini, penulis menguraikan beberapa konsep penting, termasuk kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok-kelompok sosial, dan lapisan-lapisan sosial serta dampaknya terhadap hukum.

Kaidah-Kaidah Sosial dan Hukum

Zulkifli menjelaskan bahwa kaidah-kaidah sosial merupakan norma-norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Kaidah ini mencakup beberapa kategori, seperti kaidah agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Masing-masing memiliki karakteristik dan sanksi yang berbeda. Misalnya, kaidah hukum memiliki sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sedangkan kaidah agama lebih bersifat subyektif dan bergantung pada keyakinan individu. Penulis menekankan pentingnya integrasi antara kaidah-kaidah ini untuk menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik dalam masyarakat. Hukum seharusnya tidak hanya dipatuhi karena adanya ancaman sanksi, tetapi juga karena adanya pemahaman nilai-nilai moral yang mendasarinya.

Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan

Bab ini juga membahas peran lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam struktur sosial dan bagaimana lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai pengatur interaksi sosial. Zulkifli menjelaskan bahwa lembaga-lembaga seperti keluarga, pendidikan, agama, dan ekonomi memiliki dampak signifikan terhadap pembentukan norma-norma hukum. Lembaga-lembaga ini tidak hanya menciptakan struktur sosial tetapi juga mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan dipahami dalam konteks budaya tertentu. Penulis menekankan bahwa keberadaan lembaga-lembaga ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mengurangi konflik.

Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum

Zulkifli menguraikan bagaimana kelompok-kelompok sosial, seperti etnis, kelas sosial, dan komunitas lokal, berinteraksi dengan sistem hukum. Setiap kelompok memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang berbeda yang dapat mempengaruhi cara mereka memahami dan menerapkan hukum. Penulis menyoroti bahwa ada kalanya norma kelompok tidak sejalan dengan hukum formal, yang dapat menyebabkan konflik atau ketidakpatuhan. Dalam konteks ini, penulis menunjukkan pentingnya dialog antara kelompok-kelompok sosial dan pembuat kebijakan untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik mengenai penerapan hukum.

Lapisan-Lapisan Sosial dan Hukum

Dalam bagian terakhir bab ini, Zulkifli membahas hubungan antara lapisan-lapisan sosial dengan akses terhadap keadilan dan penerapan hukum. Ia menjelaskan bahwa individu dari lapisan sosial yang lebih rendah sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses sistem peradilan atau mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam penerapan hukum yang dapat memperburuk ketimpangan sosial. Penulis menekankan perlunya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun