Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori ini, yang dipopulerkan oleh Auguste Comte, menyatakan bahwa masyarakat berkembang melalui tiga tahap: tahap teologis, tahap metafisik, dan tahap positif. Dalam konteks sosiologi hukum, teori ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum juga berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Hukum dianggap sebagai refleksi dari perkembangan pemikiran manusia dan kondisi sosial pada setiap tahap.

Teori Stratifikasi Struktural-Fungsional

Teori ini menggabungkan elemen-elemen dari teori fungsionalisme dengan analisis stratifikasi sosial. Zulkifli menjelaskan bahwa stratifikasi sosial mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan diakses oleh berbagai kelompok dalam masyarakat. Teori ini menyoroti pentingnya memahami perbedaan kelas sosial dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi pengalaman individu terhadap sistem hukum.

Teori Konflik

Teori konflik berfokus pada ketidaksetaraan dalam kekuasaan dan sumber daya dalam masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum, teori ini menganalisis bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan bagi kelompok tertentu dan bagaimana konflik antara kelompok dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Zulkifli menggarisbawahi bahwa pemahaman tentang konflik sosial sangat penting untuk menganalisis dinamika hukum.

Teori Interaksionisme Simbolik

Teori ini menekankan pentingnya interaksi sosial dan makna yang diberikan oleh individu dalam proses tersebut. Dalam sosiologi hukum, pendekatan ini berfokus pada bagaimana individu memahami dan merespons norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari. Zulkifli menunjukkan bahwa makna yang diberikan individu terhadap hukum dapat mempengaruhi kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.

Teori Dramaturgi

Dikembangkan oleh Erving Goffman, teori dramaturgi melihat kehidupan sosial sebagai pertunjukan di mana individu memainkan peran tertentu. Dalam konteks sosiologi hukum, teori ini dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana individu menampilkan diri mereka di hadapan sistem hukum dan bagaimana mereka beradaptasi dengan ekspektasi sosial terkait perilaku legal.

Teori Strukturasi

Teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens menekankan hubungan antara struktur sosial dan tindakan individu. Dalam sosiologi hukum, teori ini menunjukkan bahwa individu tidak hanya dipengaruhi oleh struktur tetapi juga memiliki kemampuan untuk membentuk struktur tersebut melalui tindakan mereka. Zulkifli menekankan pentingnya memahami dinamika antara agen dan struktur dalam konteks penerapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun