Bab 3 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Sejarah Perkembangan dan Paradigma Sosiologi Hukum," memberikan gambaran yang komprehensif tentang sejarah dan perkembangan sosiologi hukum. Berikut adalah beberapa poin penting yang diulas dalam bab ini:
Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti, seorang ahli hukum Italia, pada tahun 1882. Istilah ini lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum, ilmu, dan sosiologi. Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
Perkembangan Sosiologi Hukum
Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia tidak lepas dari perubahan-perubahan yang terjadi secara bertahap sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia tidak berlangsung secara yuridis tradisional, melainkan secara politik sosiologis. Sosiologi hukum modern melibatkan analisis yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam masyarakat, mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta dampaknya terhadap kebijakan sosial dan struktur sosial.
Paradigma Sosiologi Hukum
Paradigma sosiologi hukum mencakup beberapa aliran utama, yaitu:
Aliran Positif:
Aliran ini hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Sosiologi hukum positif berfokus pada analisis empiris tentang bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat2.
Aliran Normatif:
Aliran ini menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai. Sosiologi hukum normatif mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam penerapan hukum2.