Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab 3 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Sejarah Perkembangan dan Paradigma Sosiologi Hukum," memberikan gambaran yang komprehensif tentang sejarah dan perkembangan sosiologi hukum. Berikut adalah beberapa poin penting yang diulas dalam bab ini:

Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti, seorang ahli hukum Italia, pada tahun 1882. Istilah ini lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum, ilmu, dan sosiologi. Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.

Perkembangan Sosiologi Hukum

Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia tidak lepas dari perubahan-perubahan yang terjadi secara bertahap sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia tidak berlangsung secara yuridis tradisional, melainkan secara politik sosiologis. Sosiologi hukum modern melibatkan analisis yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam masyarakat, mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta dampaknya terhadap kebijakan sosial dan struktur sosial.

Paradigma Sosiologi Hukum

Paradigma sosiologi hukum mencakup beberapa aliran utama, yaitu:

Aliran Positif:

Aliran ini hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Sosiologi hukum positif berfokus pada analisis empiris tentang bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat2.

Aliran Normatif:

Aliran ini menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai. Sosiologi hukum normatif mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam penerapan hukum2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun