Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab 4

Bab 4 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Aliran-Aliran Pemikiran dalam Sosiologi Hukum," menyajikan analisis mendalam mengenai berbagai aliran pemikiran yang membentuk dasar sosiologi hukum. Dalam bab ini, Zulkifli menguraikan aliran-aliran utama dalam sosiologi hukum, hasil pemikiran ahli filsafat hukum, serta kontribusi para sosiolog terhadap perkembangan disiplin ini.

Aliran dalam Sosiologi Hukum

Zulkifli menjelaskan beberapa aliran penting dalam sosiologi hukum, antara lain:

Aliran Positif: Berfokus pada fakta-fakta yang dapat diamati dan menekankan pentingnya data empiris dalam memahami hukum. Aliran ini dipelopori oleh tokoh seperti Donald Black, yang berargumen bahwa hukum seharusnya dilihat sebagai fenomena sosial yang dapat diukur dan dianalisis secara objektif.

Aliran Normatif: Menyatakan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan yang berlaku, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika. Aliran ini berusaha untuk menghubungkan hukum dengan konsep keadilan dan moralitas.

Aliran Fungsional: Memfokuskan perhatian pada fungsi hukum dalam masyarakat, seperti stabilitas sosial dan penyelesaian konflik. Aliran ini melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu.

Aliran Kritis: Menganalisis bagaimana hukum dapat digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan dominasi sosial tertentu. Aliran ini sering kali menyoroti ketidakadilan dalam sistem hukum dan menyerukan perubahan struktural.

Aliran Historis: Mempelajari perkembangan hukum dari perspektif historis, termasuk bagaimana norma-norma hukum berevolusi seiring dengan perubahan sosial.

Hasil Pemikiran Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum

Zulkifli menguraikan pemikiran beberapa tokoh filsafat hukum yang berpengaruh, seperti Jeremy Bentham dengan aliran utilitarianisme, yang menekankan bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk memaksimalkan kebahagiaan masyarakat. Selain itu, Roscoe Pound dengan konsep "sociological jurisprudence" berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial dan menciptakan keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun