Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zulkifli menjelaskan bahwa budaya hukum mencakup nilai-nilai, norma, dan sikap masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum tidak hanya berfungsi sebagai landasan bagi sistem hukum yang ada, tetapi juga membentuk cara masyarakat berinteraksi dengan hukum. Penulis menekankan bahwa budaya hukum yang kuat dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka lebih cenderung untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Dalam konteks Indonesia, budaya hukum harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan memperhatikan keragaman budaya yang ada di masyarakat. Zulkifli juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum dalam membangun budaya hukum yang positif, di mana masyarakat diajarkan untuk menghargai dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam konteks hukum.

Penegakan Hukum

Dalam bagian ini, Zulkifli membahas berbagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Penulis mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, termasuk kualitas aparat penegak hukum, sarana dan prasarana yang tersedia, serta dukungan masyarakat terhadap sistem hukum. Zulkifli menekankan bahwa tanpa dukungan dari masyarakat, penegakan hukum akan sulit untuk berhasil. Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum untuk membangun kepercayaan publik.

Hubungan antara Budaya Hukum dan Penegakan Hukum

Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat hubungan timbal balik antara budaya hukum dan penegakan hukum. Budaya hukum yang baik dapat mendukung penegakan hukum yang efektif, sedangkan penegakan hukum yang baik dapat memperkuat budaya hukum. Penulis menunjukkan bahwa jika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan menghargai norma-norma yang berlaku, maka mereka akan lebih patuh terhadap aturan-aturan yang ada. Sebaliknya, jika penegakan hukum lemah atau tidak adil, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mengurangi kepatuhan mereka.

Bab 10

Bab 10 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Kesadaran dan Kepatuhan Hukum," membahas dua konsep penting yang saling terkait dalam konteks hukum dan masyarakat. Dalam bab ini, penulis menguraikan pengertian kesadaran hukum, kepatuhan hukum, hubungan antara keduanya, serta bagaimana kesadaran dan kepatuhan hukum beroperasi dalam budaya hukum Indonesia.

Kesadaran Hukum

Zulkifli menjelaskan bahwa kesadaran hukum adalah pemahaman individu atau masyarakat tentang hukum dan peranannya dalam kehidupan sosial. Ini mencakup pengetahuan tentang aturan hukum, nilai-nilai yang mendasarinya, serta konsekuensi dari pelanggaran hukum. Kesadaran hukum menjadi pondasi penting bagi masyarakat yang berfungsi dengan baik, karena dengan memahami dan menghargai hukum, individu lebih cenderung untuk mematuhi aturan yang ada. Penulis juga menekankan bahwa indikator-indikator kesadaran hukum meliputi pengetahuan hukum, pemahaman terhadap isi peraturan, sikap positif terhadap hukum, dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Kepatuhan Hukum

Dalam bagian ini, Zulkifli menguraikan kepatuhan hukum sebagai tindakan nyata individu atau kelompok untuk mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh sistem hukum. Kepatuhan ini tidak hanya mencerminkan kesadaran akan kewajiban hukum tetapi juga mencakup pengakuan terhadap nilai-nilai keadilan dan kepentingan bersama. Penulis menyoroti bahwa tingkat kepatuhan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang ada. Semakin tinggi kesadaran hukum, semakin besar kemungkinan individu untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun