Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum

Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat hubungan timbal balik antara kesadaran dan kepatuhan hukum. Kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan-aturan yang ada. Sebaliknya, tingkat kepatuhan yang baik dapat memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Penulis menekankan bahwa tanpa adanya kesadaran hukum yang kuat, kepatuhan terhadap sistem hukum akan lemah, sehingga menciptakan tantangan bagi penegakan hukum dan stabilitas sosial.

 

 

Kesadaran dan Kepatuhan Hukum dalam Budaya Hukum Indonesia

Di bagian akhir bab ini, Zulkifli membahas konteks budaya hukum di Indonesia dan bagaimana budaya tersebut mempengaruhi kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat. Ia menunjukkan bahwa budaya lokal, nilai-nilai sosial, dan tradisi dapat berperan penting dalam membentuk sikap masyarakat terhadap hukum. Dalam banyak kasus, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang serta adanya ketidakpuasan terhadap sistem penegakan hukum. Penulis menekankan perlunya pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak hukum untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat

Bab 11

Bab 11 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Hukum dan Solidaritas Sosial," membahas hubungan antara hukum dan solidaritas sosial dalam konteks sosiologis. Dalam bab ini, penulis menguraikan konsep solidaritas sosial, faktor-faktor yang mendukung dan merusak solidaritas, serta peran hukum sebagai perekat solidaritas dalam masyarakat.

Solidaritas Sosial dalam Perspektif Sosiologi dan Hukum

Zulkifli menjelaskan bahwa solidaritas sosial adalah ikatan yang menghubungkan individu-individu dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai bersama, kepercayaan, dan pengalaman emosional. Dalam perspektif sosiologi, solidaritas sosial dapat dibedakan menjadi dua jenis: solidaritas mekanis dan solidaritas organik. Solidaritas mekanis muncul dalam masyarakat tradisional di mana individu memiliki kesamaan dalam aktivitas dan nilai-nilai, sedangkan solidaritas organik terjadi dalam masyarakat modern yang lebih kompleks, di mana individu memiliki perbedaan namun saling bergantung satu sama lain.Penulis juga menyoroti pentingnya solidaritas sosial dalam konteks hukum. Hukum berfungsi untuk memperkuat ikatan sosial dengan menciptakan norma-norma yang diakui bersama, sehingga membantu menjaga stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat. Ketika masyarakat memiliki kesadaran akan nilai-nilai hukum dan norma yang berlaku, mereka cenderung untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut.

Faktor Pendukung dan Perusak Solidaritas Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun