Zulkifli menjelaskan bahwa kondisi politik, hukum, ekonomi, dan budaya Indonesia memiliki pengaruh signifikan terhadap peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial. Dalam konteks politik, stabilitas dan kekuatan lembaga negara mempengaruhi kemampuan hukum untuk menyelesaikan konflik. Hukum yang kuat dan adil membutuhkan lembaga negara yang stabil dan efektif untuk ditegakkan. Ekonomi juga berperan dalam menentukan tingkat keadilan sosial, karena ketidaksetaraan ekonomi dapat memicu konflik sosial. Budaya, sebagai kerangka pemikiran dan nilai-nilai masyarakat, juga mempengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan.
Hukum dan Penyelesaian Konflik Sosial
Dalam bagian ini, Zulkifli membahas peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial. Ia menjelaskan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengatasi konflik melalui beberapa cara:
Penyelesaian Melalui Musyawarah: Hukum dapat menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Mekanisme ini berfokus pada penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang berkonflik.
Penyelesaian Melalui Pengadilan: Jika musyawarah tidak berhasil, penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui pengadilan. Hukum pidana dan perdata berperan dalam menyelesaikan sengketa dan konflik melalui proses hukum yang formal.
Penggunaan Pranata Adat dan Sosial: Hukum juga mengakui pentingnya pranata adat dan sosial dalam penyelesaian konflik. Pranata adat dan sosial dapat membantu menyelesaikan konflik dengan lebih efektif karena berbasis pada nilai-nilai dan tradisi lokal.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Zulkifli menekankan bahwa keadilan sosial adalah tujuan utama dalam penyelesaian konflik. Keadilan sosial mencakup aspek distributif, prosedural, dan restitusi. Dalam konteks ini, hukum harus berperan untuk memastikan bahwa keadilan sosial ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Distributif: Hukum harus memastikan distribusi sumber daya yang adil dan merata. Ketidaksetaraan ekonomi dapat memicu konflik sosial, sehingga hukum harus berperan dalam mengurangi ketidaksetaraan ini.
Prosedural: Hukum harus memastikan proses penyelesaian konflik yang adil dan transparan. Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hukum mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Restitusi: Hukum harus memastikan bahwa korban konflik mendapatkan restitusi yang adil. Restitusi ini dapat berupa kompensasi, rehabilitasi, atau rekonstruksi.