Sifat kajian sosiologi hukum bersifat empiris dan analitis. Zulkifli menjelaskan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada teori hukum, tetapi juga pada praktiknya di lapangan. Ini berarti bahwa kajian sosiologi hukum melibatkan pengamatan langsung terhadap bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Dengan pendekatan ini, sosiologi hukum berusaha untuk memberikan gambaran yang lebih realistis tentang interaksi antara hukum dan kehidupan sosial.
Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Karakteristik kajian sosiologi hukum mencakup beberapa aspek penting:
Deskripsi: Memberikan gambaran tentang praktik-praktik hukum dalam masyarakat.
Penjelasan: Menganalisis mengapa praktik-praktik tersebut terjadi dan faktor-faktor yang mempengaruhi.
Pengungkapan: Mengungkapkan hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
Prediksi: Mampu memprediksi dampak dari perubahan hukum terhadap masyarakat.
Zulkifli menekankan bahwa kajian ini bertujuan untuk memahami pola-pola perilaku masyarakat terkait dengan penerapan hukum dan bagaimana perubahan dalam satu aspek dapat mempengaruhi aspek lainnya.
Metode Kajian Sosiologi Hukum
Metode kajian sosiologi hukum melibatkan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif dan analitis. Penulis menjelaskan bahwa metode ini mencakup pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial. Selain itu, Zulkifli juga menyebutkan pentingnya pendekatan kualitatif dan kuantitatif dalam penelitian sosiologi hukum untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang interaksi antara norma-norma sosial dan peraturan hukum.
Bab 3