Mohon tunggu...
afiffadhilah
afiffadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bola

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penguatan kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Kampung (RT/RW)

30 Desember 2024   18:49 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:52 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ABSTRAK 

 

Salah satu mitra  pemerintah adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). RT / RW berfungsi sebagai pengkoordinasi antara warga, jembatan antara aspirasi sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, melakukan mediasi penyelesaian masalah masyarakat yang dihadapi warga, sementara tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas Kementerian kepada masyarakat. Pemerintah Kota, menjaga keharmonisan hidup, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan komunitas swadaya murni. Dari tugas dan fungsi RT / RW di atas dapat diketahui bahwa itu merupakan tugas yang vital. RT / RW adalah lembaga yang layak berhubungan langsung dengan publik, mereka adalah mulut dan telinga Pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai dan kebijakan Pemerintah sebagai penerima pertama dari aspirasi masyarakat. Peraturan Bupati Bogor No. 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan. Namun, jika dilihat dari keberadaan kelembagaan RT / RW di kelurahan yang digunungsindur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang belum sepenuhnya. Indikator yang terlihat belum sepenuhnya Ketua RT / RW akan mengetahui dan memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab serta program yang dikelola pemerintah, struktur organisasi RT / RW yang belum berfungsi dengan baik, serta kurangnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara administrator RT / RW dan bangsal pemerintah. Dengan kondisi seperti itu sangat berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan RT / RW.

PENDAHULUAN  

 

Organisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan mitra pemerintah kelurahan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 tahun 2007, RT/RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT/RW mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalahmasalah kemasyarakatan  yang dihadapi warga, sedangkan tugas RT/RW antara lain membantu pemerintah dalam tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melak-sanakan pembangunan dengan mengem-bangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Peraturan Bupati Bogor No. 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan,          menyebutkan   RT/RW             dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :  

  • Menata Organisasi Pemerintahan Desa/Kelurahan
  • Peraturan ini bertujuan untuk menyusun dan mengatur struktur organisasi pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, agar pemerintahan dapat berjalan dengan lebih terorganisir dan terstruktur.
  • Mewujudkan Pemerintahan yang Terorganisir dengan Baik
  • Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa setiap desa atau kelurahan memiliki struktur dan pembagian tugas yang jelas dalam pemerintahan, yang dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan
  • Dengan adanya tata kerja yang jelas, diharapkan aparatur desa atau kelurahan dapat bekerja dengan lebih terarah, memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih terperinci, serta dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program-program pemerintah.

  • Menyusun Tata Kerja yang Transparan dan Akuntabel

Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan desa dan kelurahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi kinerja pemerintah di tingkat bawah.

 Dilihat dari tugas dan fungsi RT/RW tersebut, diatas dapat diketahui amatlah

penting. Organisasi RT/RW adalah suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka mempunyai fungsi sebagai perantara bagi penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi  dan kepentingan masyarakat sehingga mereka lebih memahami tentang permasalahan yang ada di masyarakat.

Sebagai lembaga yang ada di desa/kelurahan, RT/RW harus berperan aktif dalam mendukung visi, misi dan tujuan pembangunan pemerintah di daerah. RT/RW harus mampu menjadi dinamisator dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, peningkatkan pelayanan pemerintah kelurahan, pembangunan, dan pemberdayaan di masya rakat. Selain itu kelembagaan RT/RW juga berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang bisa menjaga komunikasi dan harmonisasi kebijakan, program dan kegiatan dari pemerintah kelurahan kepada masyarakat serta memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Didalam Permendagri No. 7 tahun 1983, pasal 1 menyebutkan bahwa RT/RW adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat diIndonesia yang didasarkan kepada kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan.

Pemerintah harus berupaya maksimal dalam peningkatan kapasitas kelembagaan RT/RW karena dengan kapasitas yang mumpuni mereka mampu menjalankan peran dan fungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang mampu menyampaikan kebijakan pemerintah kemasyarakat dan mampu menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat dan pembangunan di kelurahan melalui bimbingan dan pelatihan serta pembinaan kepada pengurus RT/RW yang berhubungan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi peraturan dan kebijakan dari pemerintah.

Program-program pemerintah pusat juga sudah saatnya harus melibatkan langsung para pengurus RT/RW sebagai operator/petugas di lapangan, tentunya dengan memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan intensif yang diberikan terlebih dahulu kepada mereka. Sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian, penyuluhan agama, kesehatan bahkan pendampingan keluarga harapan atau program lainnya  sudah saatnya melibatkan mereka bahkan menjadikan mereka sebagai petugas langsung, hal ini sangat berdampak positif bagi peningkatan sumberdaya manusia serta akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada pemerintah tentang kondisi terkini masyarakat karena merekalah yang setiap hari bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa betapa kompleks dan beratnya tugastugas yang dipikul oleh RT/RW, apalagi dalam kondisi masyarakat yang sangat dinamis dan cenderung arogan saat ini, sehingga terkadang disuatu daerah tertentu mengalami kesulitan dalam mencari figur yang mampu dan layak untuk mengabdi sebagai ketua RT/RW.

Kelurahan Gunungsindur merupakan kelurahan yang ada di Kecamatan Gunungsindur dengan jumlah penduduk lebih kurang  136,7 ribu jiwa. Jumlah RT sebanyak kurang lebih 29 buah dan RW sebanyak kurang lebih 8 buah. Wilayah kelurahan ini sangat strategis berada dipusat kabupaten Bogor yang tentunya akan banyak mengalami dinamika sosial dan permasalahan yang biasa terjadi kota. Dari hasil pengamatan atau wawancara singkat yang dilakukan penulis terhadap kinerja RT/RW di Kelurahan Gunungsindur, menunjukkan bahwa :

 

  • Ketua RT/RW belum sepenuhnya mengetahui dan memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
  • Struktur organisasi RT/RW belum menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga ketua RT/RW bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari pengurus lain. Hal ini mengakibatkan ketua RT/RW hanya menjadi simbol saja di tengah masyarakat, alias sekadar "tukang teken surat pengantar".
  • Kurangnya koordinasi dan kerja sama antara pengurus RT/RW dan pemerintah kelurahan menyebabkan program kegiatan pemerintah kelurahan kurang terlaksana dengan baik.
  • Kurangnya pembinaan dari pemerintah, seperti pelatihan yang berhubungan dengan birokrasi, tata laksana, dan administrasi pemerintahan.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang penguatan kelembagaan RT/RW di Kelurahan Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, serta faktor-faktor penghambatnya.

 

METODE PENELITIAN 

 

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penggunaan pendekatan kualitatif dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka, yaitu mengambil data dari buku, literatur, internet, serta peraturan perundang-undangan. Dalam menganalisis data dan informasi yang diperoleh, penulis melakukan langkah-langkah mereduksi data, mengklasifikasikan data, dan mengolah data secara kualitatif. Pada tahapan ini, setiap data diberikan pengertian sehingga mudah dipahami untuk mendapatkan kesimpulan akhir.

HASIL DAN PEMBAHASAN 

 

Penguatan Kelembagaan RT/RW

Dalam penelitian ini, penulis menyoroti penguatan kelembagaan RT/RW dilihat dari sumber daya manusia, organisasi, dan jaringan kerja sesuai dengan teori D. Edge dalam Mutiarin (2014). Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Sumber Daya Manusia

Dalam penguatan kelembagaan RT/RW diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang handal sebagai pelaksana penguatan kelembagaan, karena SDM memegang peran penting dalam suatu organisasi.

 

1. Pemilihan/rekrutmen RT/RW 

Pemilihan/rekrutmen merupakan suatu proses mendapatkan dan menarik pelamar yang dianggap mampu untuk suatu pekerjaan.

Proses rekrutmen RT/RW melalui musyawarah dan mufakat warga dan hasilnya akan ditetapkan melalui surat keputusan Lurah setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Walikota.

Pekerjaan menjadi pengurus RT/RW merupakan pekerjaan sosial/pengabdian, yang pada sebagian orang kurang menarik. Banyak masyarakat beranggapan bahwa menjadi pengurus RT/RW akan membuat mereka sibuk dan menghabiskan banyak waktu, karena bayaran yang diterima tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan. Oleh karena itu setiap periode kepengurusan RT/RW berakhir akan sulit untuk mencari penggantinya. Sehingga tidak jarang dijumpai pengurus RT/RW yang terpilih orangnya itu-itu saja. Padahal berdasarkan Perwako masa kepengurusan RT/RW itu hanya dua periode saja.

Dari penjelasan diatas, penulis mencoba melakukan wawancara singkat dengan Lurah Gunungsindur Bapak Wardi tanggal 18 Pebruari 2019 yang menyatakan bahwa :

“... kalau di wilayah ini masyarakat jarang yang mau menjadi ketua RT/RW karena kesibukan mereka masing-masing untuk mencari nafkah. Selain itu disini juga banyak permasalahan sosial yang terjadi, karena ini daerah kota dan termasuk rawan kejahatan, jadi mereka tidak mau berurusan dan repot...”. Dari pernyataan Lurah tersebut tergambar bahwasanya masyarakat kurang berminat menjadi pengurus RT/RW. Inilah yang jadi penyebab susahnya untuk mendapatkan sumber daya yang memadai didalam menjalankan tugas-tugas RT/RW sebagai mitra pemerintah kelurahan dan dalam pembinaan kehidupan bermasyarakat.

Dari hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwasanya untuk mencari pengurus RT/RW yang handal dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas RT/RW sangat sulit.  Ini bukan berarti tidak ada SDM yang cakap, namun lebih kepada kesadaran masyarakat yang kurang peduli terhadap pentingnya kelembagaan RT/RW. Inilah dilema yang dihadapi pemerintah, terlebih dalam kehidupan masyarakat heterogen yang ada diperkotaan yang tingkat dinamika persoalan sosial, ekonomi dan budaya yang tinggi, maka peran dan fungsi kelembagaan RT/RW ini sangat dibutuhkan untuk dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.  

2. Sumber daya yang mengikuti pelatihan 

Bagi suatu organisasi, sumber daya manusia yang berkualitas sangat penting, begitu juga untuk kelembagaan RT/RW agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah kelurahan perlu melakukan usaha yang terencana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kerja pengurus RT/RW. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan ini dapat dilakukan melalui pendidikan, bimbingan, dan pelatihan yang akan meningkatkan kinerja pengurus RT/RW, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Dari wawancara dengan ketua Forum RT/RW Kelurahan Gunungsindur pada 18 Februari 2019, beliau mengatakan:

"... hampir 2 tahun saya menjabat ketua Forum RT/RW di sini, belum pernah RT/RW dikumpulkan dan diberi pembekalan atau pelatihan tentang ketugasan serta perencanaan pembangunan...".

Dari hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor belum pernah memberikan pembinaan seperti pelatihan dan workshop bagi pengurus RT/RW, sehingga kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi RT/RW akan mengalami kendala.

 

b. Organisasi

 

1. Struktur organisasi 

Struktur organisasi menggambarkan bagaimana suatu organisasi mengatur dirinya, mengatur hubungan antar individu dan kelompok. Dengan adanya struktur organisasi, pembagian kerja dan fungsi yang berbeda dapat dikoordinasikan dengan baik. Struktur organisasi merupakan komponen penting yang harus ada dalam suatu organisasi, yang memuat pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing orang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping kewenangan dan tanggung jawab anggota.

RT/RW sebagai organisasi masyarakat yang keberadaannya diakui dan dibina oleh pemerintah, harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan legalitas yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kelembagaan RT/RW harus tercatat di pemerintahan desa/kelurahan dan memiliki surat keputusan kepengurusan yang dikeluarkan oleh Lurah dan mendapat pengesahan dari Camat. Dari wawancara dengan ketua Forum RT/RW Kelurahan Gunungsindur mengenai legalitas dan struktur organisasi RT/RW, didapatkan pernyataan:

"... dilihat dari struktur kepengurusan RT/RW yang ada, belum bekerja dengan baik. Jadi RT/RW bekerja sendirian tanpa ada yang membantu. Jadi kalau RT tidak ada, masyarakat yang ingin berurusan harus menunggu sampai RT ada. Kalau untuk legalitas, semua RT/RW sudah mendapatkan surat pengangkatan..."

Dari wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun kepengurusan RT/RW sudah terbentuk dan memiliki legalitas dari Lurah, kepengurusan tersebut belum dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yang mengakibatkan pengaruh terhadap kinerja RT/RW dalam melayani masyarakat.

2. Tugas dan Tanggungjawab 

RT/RW sebagai mitra kelurahan tentunya mempunyai peranan yang penting dalam pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan, dimana organisasi RT/RW merupakan jembatan yang dapat menghubungkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah kelurahan. Untuk itu RT/RW dituntut untuk dapat melayani kepentingan masyarakat dalam bentuk apapun terutama pelayanan kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan.

Jika dilihat pelayanan yang sering mengalami masalah di Kelurahan Gunungsindur adalah masalah kependudukan yaitu masyarakat sering mengalami kesulitan dalam hal kepengurusan administrasi kependudukan, misalnya dalam kelengkapan berkas pengurusan  KTP, KK, dll. Seperti yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan

Kelurahan Gunungsindur berikut kutipannya :

“...untuk masalah pengurusan berkas kependudukan harus ada surat pengantar dari RT/RW dimana masyarakat berdomisili, namun yang menjadi kendala kadang-kadang masyarakat tidak tahu sehingga urusannya menjadi lama...”

Dari pernyataan tersebut tergambar bahwasanya peran RT/RW sebagai garda terdepan dalam pengurusan administrasi kependudukan dikelurahan. Oleh karena itu penting bagi RT/RW untuk memahami tugas dan tanggungjawab dalam melayani  masyarakatnya. Oleh karena itu, sebaiknya RT/RW bisa mensosialisasikan kebijakan, peraturan, dan program dari pemerintah kelurahan kepada masyarakat yang ada di RWnya.

Dari hasil wawancara diatas dapat dilihat bahwasanya RT/RW sudah cukup baik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya namun harus mendapat dukungan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan RT/RW, sehingga peran dan fungsi RT/RW dapat berjalan dengan baik sebagai penghubung antara pemerintah kelurahan dan masyarakat sesuai dengan Perwako Peraturan Bupati Bogor No. 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan.

 

c. Jaringan Kerja (Network)

RT/RW adalah suatu lembaga yang dibentuk dan dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah dan diangkat oleh Lurah. Oleh karena itu RT/RW tidak termasuk didalam struktur pemerintahan kelurahan sehingga tidak ada rentang kendali diantara mereka. Posisi RT/RW hanya sebagai mitra kerja pemerintahan kelurahan bukan antara atasan dan bawahan.

 

1. Koordinasi  

Koordinasi disini maksudnya adalah kemampuan suatu organisasi untuk dapat saling bekerjasama dalam mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Tujuan disini adalah bagaimana menyatukan tujuan RT/RW dengan keinginan masyarakat  yang dilayani. Yang terpenting dalam koordinasi ini adalah terjalinnya komunikasi dua arah antara pengurus RT/RW dengan masyarakat, agar masing-masing pihak mengetahui perkembangan informasi pembangunan dan pemerintahan di kelurahan Gunungsindur.

Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara pengurus RT/RW dengan masyarakat serta pemerintah kelurahan, maka diharapkan partisipasi masayarakat dalam program dan kegiatan pemerintah dapat lebih meningkat sehingga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan diantara masyarakat.

Seperti yang diutarakan oleh Ketua forum          RT/RW            Kelurahan        Gunungsindur yang menyatakan : 

“...kalau dari segi komunikasi dan koordinasi antara RT/RW dengan masyarakat sudah terjalin dengan baik. Ini bias dilihat dari partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah, misalnya dalam hal kegiatan gotong royong, kegiatan keagamaan dan kegiatan social lainnya. Masyarakat cukup peduli dengan kegiatan seperti itu..”.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kordinasi yang terjalin selama ini sangat baik sehingga ini dapat menjadi modal social bagi pemerintah kelurahan Gunungsindur dalam melaksanakan dan mensukseskan program dan kegiatan-kegiatan pemerintah di Kelurahan

Gunungsindur. 

 

2. Aktivitas Organisasi 

Fungsi RT/RW merupakan jembatan yang menghubungkan antara masyarakat dengan pemerintah kelurahan. Untuk itu  RT/RW harus bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan cara membuka peluang kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. RT/RW harus aktif menampung seluruh aspirasi dari masyarakatnya untuk bisa disampaikan kepada pemerintah kelurahan. Begitu juga pemerintah kelurahan harus bisa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pengurus RT/RW, sehingga apa yang menjadi program kegiatan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Dengan harmonisnya hubungan antara RT/RW dengan masyarakat dan pemerintah maka diharapkan partisipasi dari masyarakat akan meningkat juga, karena masyarakat akan mengetahui tujuan dan sasaran dari pada kegiatan itu adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan mereka sendiri.

Hubungan yang harmonis ini harus tetap terjaga, karena kalau tidak maka dikawatirkan akan terjadi konflik yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan pemerintah, karena semua yang telah direncanakan dan diprogram oleh pemerintah tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dilihat dari aktivitas organisasi RT/RW di kelurahan Gunungsindur sudah dapat menjalin kerjasama dan mengakomodir keinginan dari masyarakatnya, misalnya saja dalam bidang perekonomian, dikelurahan Gunungsindur telah terbentuk perkumpulan pedagang bakso yang telah dibina dan diberi bantuan dalam pengembangan usahanya, juga ada pelatihan menjahit bagi masyarakat yang ingin belajar menjahit. Dalam bidang organisasi masyarakat terlibat aktif dalam kegiatan pemerintah kelurahan seperti organisasi pemberdayaan masyarakat, dibidang social kemasyarakatan masyarakat aktif dalam kegiatan kematian, gotong royong dan hari besar nasional.  

Seperti    yang     disampaikan    oleh Sekretaris Lurah Gunungsindur yang mengatakan bahwa :

“... dengan terlibatnya masyarakat dalam kegiatan pemerintah, maka akan membantu keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah kelurahan, dan masyarakat akan mendapatkan manfaat dari pada kegiatan tersebut, jadi kita saling bekerjasama...”.

Dari wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa aktivitas organisasi RT/RW dengan masyarakat dan pemerintah kelurahan Gunungsindur berjalan cukup baik. Ini terbukti dengan ikut aktif dan berpartisipasinya masyarakat dalam semua kegiatan yang dilakukan oleh RT/RW dan pemerintah kelurahan.

 

Faktor Penghambat Penguatan Kelembagaan RT/RW

 

Faktor yang menjadi hambatan dalam penguatan RT/RW dikelurahan Gunungsindur seperti yang telah dijelaskan diatas adalah terkait dengan keterbatasan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan cakap untuk mengelola organisasi RT/RT, stuktur organisasi kurang berfungsi sehingga mempengaruhi tugas-tugas RT/RW sebagai mitra kerja pemerintah kelurahan,  komitmen dan perhatian pemerintah daerah yang masih rendah terhadap keberadaan RT/RW. Dari beberapa faktor diatas dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam penguatan kelembagaan RT/RW di kelurahan Gunungsindur Kecamatan Gunungsindur puluh kabuapten Bogor.  

 

SIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan tentang penguatan kelembagaan RT/RW maka dapat diambil kesimpulan diantaranya:

 

Sumber daya manusia (SDM) yang akan dipilih menjadi RT/RW kelurahan Gunungsindur masih mengalami kendala. Ini dikarenakan masyarakat kurang antusias untuk di-calonkan  menjadi ketua RT/RW.

Struktur organisai RT/RW yang ada di kelurahan Gunungsindur juga ada masalah yaitu masih belum berfungsinya kepengurusan RT/RW. Dalam hal ini masih banyak RT/RW yang bekerja sendirian tanpa dibantu oleh pengurus lainnya.  Padahal fungsi dari struktur organisasi adalah adanya kejelasan tugas dan tanggungjawab dari setiap anggota organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 

Dari segi jaringan kerja (network) organisasi RT/RW baik dilihat dari koordinasi dan aktivitas organisasi sudah berjalan dengan baik. Hal ini sangat membantu pemerintah kelurahan didalam menjalankan program dan kegiatan pemerintah ditengah-tengah masyarakat. RT/RW sudah dapat menjadi jembatan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat dengan cara menciptakan kegiatankegiatan yang langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Daftar Pustaka

 

Hadari, Nawawi. 2005. Metode Penelitian Bidang Sosial. ed. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Ivancevich, John M. Matteson, Michael T., Konopaske, Robert. 2013. Organizational Behavior and Management. 10th Edition.

Kurniyati, Yuli. 2013. "Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok PEW Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kota Yogyakarta." Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 3(1): 91.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Mutiarin, Dyah. 2014. Manajemen Birokrasi dan Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Robbins, SP. 2011. Perilaku Organisasi. 1st Edition. Salemba Empat. Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun