Didalam Permendagri No. 7 tahun 1983, pasal 1 menyebutkan bahwa RT/RW adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat diIndonesia yang didasarkan kepada kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan.
Pemerintah harus berupaya maksimal dalam peningkatan kapasitas kelembagaan RT/RW karena dengan kapasitas yang mumpuni mereka mampu menjalankan peran dan fungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang mampu menyampaikan kebijakan pemerintah kemasyarakat dan mampu menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat dan pembangunan di kelurahan melalui bimbingan dan pelatihan serta pembinaan kepada pengurus RT/RW yang berhubungan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi peraturan dan kebijakan dari pemerintah.
Program-program pemerintah pusat juga sudah saatnya harus melibatkan langsung para pengurus RT/RW sebagai operator/petugas di lapangan, tentunya dengan memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan intensif yang diberikan terlebih dahulu kepada mereka. Sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian, penyuluhan agama, kesehatan bahkan pendampingan keluarga harapan atau program lainnya  sudah saatnya melibatkan mereka bahkan menjadikan mereka sebagai petugas langsung, hal ini sangat berdampak positif bagi peningkatan sumberdaya manusia serta akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada pemerintah tentang kondisi terkini masyarakat karena merekalah yang setiap hari bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa betapa kompleks dan beratnya tugastugas yang dipikul oleh RT/RW, apalagi dalam kondisi masyarakat yang sangat dinamis dan cenderung arogan saat ini, sehingga terkadang disuatu daerah tertentu mengalami kesulitan dalam mencari figur yang mampu dan layak untuk mengabdi sebagai ketua RT/RW.
Kelurahan Gunungsindur merupakan kelurahan yang ada di Kecamatan Gunungsindur dengan jumlah penduduk lebih kurang  136,7 ribu jiwa. Jumlah RT sebanyak kurang lebih 29 buah dan RW sebanyak kurang lebih 8 buah. Wilayah kelurahan ini sangat strategis berada dipusat kabupaten Bogor yang tentunya akan banyak mengalami dinamika sosial dan permasalahan yang biasa terjadi kota. Dari hasil pengamatan atau wawancara singkat yang dilakukan penulis terhadap kinerja RT/RW di Kelurahan Gunungsindur, menunjukkan bahwa :
Â
- Ketua RT/RW belum sepenuhnya mengetahui dan memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
- Struktur organisasi RT/RW belum menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga ketua RT/RW bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari pengurus lain. Hal ini mengakibatkan ketua RT/RW hanya menjadi simbol saja di tengah masyarakat, alias sekadar "tukang teken surat pengantar".
- Kurangnya koordinasi dan kerja sama antara pengurus RT/RW dan pemerintah kelurahan menyebabkan program kegiatan pemerintah kelurahan kurang terlaksana dengan baik.
- Kurangnya pembinaan dari pemerintah, seperti pelatihan yang berhubungan dengan birokrasi, tata laksana, dan administrasi pemerintahan.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang penguatan kelembagaan RT/RW di Kelurahan Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, serta faktor-faktor penghambatnya.
Â
METODE PENELITIANÂ
Â
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penggunaan pendekatan kualitatif dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka, yaitu mengambil data dari buku, literatur, internet, serta peraturan perundang-undangan. Dalam menganalisis data dan informasi yang diperoleh, penulis melakukan langkah-langkah mereduksi data, mengklasifikasikan data, dan mengolah data secara kualitatif. Pada tahapan ini, setiap data diberikan pengertian sehingga mudah dipahami untuk mendapatkan kesimpulan akhir.