Struktur organisasi menggambarkan bagaimana suatu organisasi mengatur dirinya, mengatur hubungan antar individu dan kelompok. Dengan adanya struktur organisasi, pembagian kerja dan fungsi yang berbeda dapat dikoordinasikan dengan baik. Struktur organisasi merupakan komponen penting yang harus ada dalam suatu organisasi, yang memuat pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing orang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping kewenangan dan tanggung jawab anggota.
RT/RW sebagai organisasi masyarakat yang keberadaannya diakui dan dibina oleh pemerintah, harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan legalitas yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kelembagaan RT/RW harus tercatat di pemerintahan desa/kelurahan dan memiliki surat keputusan kepengurusan yang dikeluarkan oleh Lurah dan mendapat pengesahan dari Camat. Dari wawancara dengan ketua Forum RT/RW Kelurahan Gunungsindur mengenai legalitas dan struktur organisasi RT/RW, didapatkan pernyataan:
"... dilihat dari struktur kepengurusan RT/RW yang ada, belum bekerja dengan baik. Jadi RT/RW bekerja sendirian tanpa ada yang membantu. Jadi kalau RT tidak ada, masyarakat yang ingin berurusan harus menunggu sampai RT ada. Kalau untuk legalitas, semua RT/RW sudah mendapatkan surat pengangkatan..."
Dari wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun kepengurusan RT/RW sudah terbentuk dan memiliki legalitas dari Lurah, kepengurusan tersebut belum dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yang mengakibatkan pengaruh terhadap kinerja RT/RW dalam melayani masyarakat.
2. Tugas dan Tanggungjawab
RT/RW sebagai mitra kelurahan tentunya mempunyai peranan yang penting dalam pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan, dimana organisasi RT/RW merupakan jembatan yang dapat menghubungkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah kelurahan. Untuk itu RT/RW dituntut untuk dapat melayani kepentingan masyarakat dalam bentuk apapun terutama pelayanan kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan.
Jika dilihat pelayanan yang sering mengalami masalah di Kelurahan Gunungsindur adalah masalah kependudukan yaitu masyarakat sering mengalami kesulitan dalam hal kepengurusan administrasi kependudukan, misalnya dalam kelengkapan berkas pengurusan KTP, KK, dll. Seperti yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan
Kelurahan Gunungsindur berikut kutipannya :
“...untuk masalah pengurusan berkas kependudukan harus ada surat pengantar dari RT/RW dimana masyarakat berdomisili, namun yang menjadi kendala kadang-kadang masyarakat tidak tahu sehingga urusannya menjadi lama...”
Dari pernyataan tersebut tergambar bahwasanya peran RT/RW sebagai garda terdepan dalam pengurusan administrasi kependudukan dikelurahan. Oleh karena itu penting bagi RT/RW untuk memahami tugas dan tanggungjawab dalam melayani masyarakatnya. Oleh karena itu, sebaiknya RT/RW bisa mensosialisasikan kebijakan, peraturan, dan program dari pemerintah kelurahan kepada masyarakat yang ada di RWnya.
Dari hasil wawancara diatas dapat dilihat bahwasanya RT/RW sudah cukup baik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya namun harus mendapat dukungan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan RT/RW, sehingga peran dan fungsi RT/RW dapat berjalan dengan baik sebagai penghubung antara pemerintah kelurahan dan masyarakat sesuai dengan Perwako Peraturan Bupati Bogor No. 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan.