c. Jaringan Kerja (Network)
RT/RW adalah suatu lembaga yang dibentuk dan dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah dan diangkat oleh Lurah. Oleh karena itu RT/RW tidak termasuk didalam struktur pemerintahan kelurahan sehingga tidak ada rentang kendali diantara mereka. Posisi RT/RW hanya sebagai mitra kerja pemerintahan kelurahan bukan antara atasan dan bawahan.
1. Koordinasi
Koordinasi disini maksudnya adalah kemampuan suatu organisasi untuk dapat saling bekerjasama dalam mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Tujuan disini adalah bagaimana menyatukan tujuan RT/RW dengan keinginan masyarakat yang dilayani. Yang terpenting dalam koordinasi ini adalah terjalinnya komunikasi dua arah antara pengurus RT/RW dengan masyarakat, agar masing-masing pihak mengetahui perkembangan informasi pembangunan dan pemerintahan di kelurahan Gunungsindur.
Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara pengurus RT/RW dengan masyarakat serta pemerintah kelurahan, maka diharapkan partisipasi masayarakat dalam program dan kegiatan pemerintah dapat lebih meningkat sehingga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan diantara masyarakat.
Seperti yang diutarakan oleh Ketua forum RT/RW Kelurahan Gunungsindur yang menyatakan :
“...kalau dari segi komunikasi dan koordinasi antara RT/RW dengan masyarakat sudah terjalin dengan baik. Ini bias dilihat dari partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah, misalnya dalam hal kegiatan gotong royong, kegiatan keagamaan dan kegiatan social lainnya. Masyarakat cukup peduli dengan kegiatan seperti itu..”.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kordinasi yang terjalin selama ini sangat baik sehingga ini dapat menjadi modal social bagi pemerintah kelurahan Gunungsindur dalam melaksanakan dan mensukseskan program dan kegiatan-kegiatan pemerintah di Kelurahan
Gunungsindur.