Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Dua jenis  hukum postivisme

1. aliran hukum positif analitis

2. aliran hukum murni

-Prinsip positivisme yuridis

* hukum sama dengan undang-undang

* tidak ada hukum mutlak antara hukum dan moral

* hukum adalah suatu closed logical system.

-Positivisme Sosiologis

Hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat,maka hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat.Keterbukaan tersebut harus disertakan melalui metode ilmiah.

-Implikasi penerapan mahzab pemikiran hukum positivisme

1. pemerintah berwenang untuk menetapkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun