Kemudian H.L.A. Hart, adalah filsafat hukum, mengembangkan teori hukum yang fokus pada struktur dan fungsi hukum. Dengan demikian pemikiran Weber dan Hart saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern.
9. EFEKTIVITAS HUKUM
Efektivitas hukum mengacu pada kenyataan bahwa individu benar-benar bertindak sesuai dengan norma-norma hukum yang seharusnya mereka ikuti, serta bahwa norma-norma tersebut benar-benar diimplementasikan dan dipatuhi. Efektivitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan penegakan hukum. Untuk memastikan hukum berjalan dengan efektif, diperlukan keberadaan aparat penegak hukum yang dapat menegakkan sanksi.
10.HUKUM DAN SOSIAL KONTROL
sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintah yang bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas,dengan perubahan dalam masyarakat.
Pemberlakuan hukum dapat terjadi karena masyarakat mematuhi hukum karena :
1. terpaksa, yaitu karena takut akan hukuman atau sanksi yang mungkin diterima.
2. masyarakat mengikuti hukum karena mereka menyadari manfaat yang ditawarkan oleh hukum tersebut. Keadaan ini disebut sebagai keberlakuan hukum secara sosiologis.
11.SOCIAL LEGAL STUDIES
Socio-legal studies merujuk pada seluruh bidang studi sosial yang membahas tentang hukum. Dalam socio-legal studies, diharapkan ada pemahaman bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang diposisikan dalam lingkungan sosial dan tidak dapat dipisahkan dari konteksnya. Oleh karena itu, hukum bukanlah suatu entitas independen dan juga bukan hanya salah satu unsur sosial. Untuk efektif, hukum harus bergantung pada kemampuan-kemampuan sosial serta struktur dasar, aturan, dan lembaga-lembaganya.
12. HUKUM PROGRESIF