Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Afifah Nuria Elisa

Nim : 222111110

Kelas : Hes 5F 

1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok. sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku

masyarakat.

Menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum  ilmu yang mempelajari timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainya secara empiris analitis.

-Objek sosiologi hukum dibagi menjadi 2 yaitu objek materil dan objek formal.

objek materil mengenai kehidupan sosial,gejala-gejala,dan proses hubungan antar manusia yg mempengaruhi kesatuan hidup manusia.

objek formal hubungan antar manusia serta proses yg timbul kehidupan dimasyarakat.

-Ruang lingkup soshum menurut Soerjono Soekanto meliputi:

1. pola perilaku hukum warga masyarakat

2. hukum dan pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial

3. hubungan timbal balik antar perubahan hukum dan sosial budaya

2. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT

-Hukum islam dan perubahan sosial

perubahan sosial yaitu segala perubahan pada kemasyarakat yang memperngaruhi sistem sosialnya,seperti : nilai,sikap,dan perilaku dimasyarakat.

-Terdapat karakteristik hukum islam,antara lain:

1. adanya penerapan hukum bersifat universal

2. menetapkan hukum bersifat realistis

3. menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan

4. saksinya didapatkan didunia dan diakhirat

-Teori Perubahan sosial

* teori max weber

* teori email durkheim

* teori arnold m rose

-Terdapat 3 unsur konsep perubahan sosial

1. perubahan sistem sosial dalam arti struktur sosial yg berlaku

2. perubahan pola interaksi sosial

3. perubahan sistem nilai dan normal sosial

3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

-Yuridis empiris pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada objek penelitiannya guna  memperoleh data informasi dari studi lapangan. meliputi :

law in action study , law in concreto study, non doctrinal.

-Kajian Soshum

model kemasyarakatan, interaksi sosial, sistem sosial, struktur sosial, pola perilaku.

-Metode Pendekatan Penelitian Hukum Empiris, seperti:

1. pendekatan sosiologi, dijelaskan bagaimana reaksi dan interaksi sistem norma kerja masyarakat

2. pendekatan Antropologis, cara menyelesaikan sengketa yg dilihat dari aspek asal usul manusia dlm bermasyarakat

3. pendekatan psikologis, dilihat dari aspek kejiwaan dan kesadaran masyarakat tentang hukum.

-Yuridis Normatif artinya menelaah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan. seperti: law in book study, paper rules study, doctrinal.

-Objek penelitian

Norma dasar, asasa-asas hukum,peraturan perundang"an, putusan pengadilan.

4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM(POSITIVME)

adalah aliran yang mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Para ahli juga menganut aliran ini berdasarkan latar belakang mereka dalam menyikapi suatu penghargaan yang berlebihan terhadap suatu kekuaasaan yang menciptakan hukum tertulis.

-Dua jenis  hukum postivisme

1. aliran hukum positif analitis

2. aliran hukum murni

-Prinsip positivisme yuridis

* hukum sama dengan undang-undang

* tidak ada hukum mutlak antara hukum dan moral

* hukum adalah suatu closed logical system.

-Positivisme Sosiologis

Hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat,maka hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat.Keterbukaan tersebut harus disertakan melalui metode ilmiah.

-Implikasi penerapan mahzab pemikiran hukum positivisme

1. pemerintah berwenang untuk menetapkan

2. hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip rasional dan logis

3. penerapan hukum harus objektif dan terukur

4. penerapan hukum harus merata dan adil.

5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM(SSOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

aliran yang memandang bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut lily rasjidi sociological jurisprudence merupakan nama aliran filsafat hukum,sedangkan hukum adalah cabang dari sosiologi.  Sociological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarkat,sebaliknya sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.

6. MADZHAB PERMIKIRAN HUKUM (living law dan utilitarianism)

living law sebagai produk budaya,karena hukum yang tidak diciptakan namun ditemukan dalam masyarakat.

karakteristik living law :

1. bentuk tidak tertulis

2. tujuan keadilan

3. keberlakuan sosiologis

Madzah utilitarianism sebagai aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.

7. PEMIKIRAN  IBNU KHALDUN& EMILE DURKHEIM

Dalam konteks sosiologi ibnu khaldun membagi masyasrakat menjadi 3 tingkatan:

1. primitif,yg belum mengenal peradaban

2. masyarakat desa, hidup menetap dan mata pencaharian bertani dan berternak.

3. masyarakat kota, tingkat ekonomi dan kebudaayan cukup tinggi.

Kemudian EMILE DURKHEIM gagasan utamanya masyarakat harus mempertahankan integritas dan koherensinya pada massa modern. dalam latar belakang dan etnis tidak bersama lagi.

8. MAX WEBER DAN

HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART

MAX WEBER memiliki karya  rasionalisme dalam  sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. Weber berpendapat bahwa  adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur.

Kemudian H.L.A. Hart, adalah filsafat hukum, mengembangkan teori hukum yang fokus pada struktur dan fungsi hukum. Dengan demikian pemikiran Weber dan Hart saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern.

9. EFEKTIVITAS HUKUM

Efektivitas hukum mengacu pada kenyataan bahwa individu benar-benar bertindak sesuai dengan norma-norma hukum yang seharusnya mereka ikuti, serta bahwa norma-norma tersebut benar-benar diimplementasikan dan dipatuhi. Efektivitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan penegakan hukum. Untuk memastikan hukum berjalan dengan efektif, diperlukan keberadaan aparat penegak hukum yang dapat menegakkan sanksi.

10.HUKUM DAN SOSIAL KONTROL

sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintah yang bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas,dengan perubahan dalam masyarakat.

Pemberlakuan hukum dapat terjadi karena masyarakat mematuhi hukum karena :

1. terpaksa, yaitu karena takut akan hukuman atau sanksi yang mungkin diterima.

2. masyarakat mengikuti hukum karena mereka menyadari manfaat yang ditawarkan oleh hukum tersebut. Keadaan ini disebut sebagai keberlakuan hukum secara sosiologis.

11.SOCIAL LEGAL STUDIES

Socio-legal studies merujuk pada seluruh bidang studi sosial yang membahas tentang hukum. Dalam socio-legal studies, diharapkan ada pemahaman bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang diposisikan dalam lingkungan sosial dan tidak dapat dipisahkan dari konteksnya. Oleh karena itu, hukum bukanlah suatu entitas independen dan juga bukan hanya salah satu unsur sosial. Untuk efektif, hukum harus bergantung pada kemampuan-kemampuan sosial serta struktur dasar, aturan, dan lembaga-lembaganya.

12. HUKUM PROGRESIF

Merupakan hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan zaman.

Menurut Satjipto Rahardjo,tujuan dari hukum progresif adalah untuk mendorong para praktisi hukum agar lebih berani melakukan inovasi dalam penerapan hukum di Indonesia. Hukum progresif dirancang untuk menangani isu ketidakadilan dan menegakkan kebenaran berdasarkan nilai-nilai moral yang ada. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem hukum yang sering terjebak dalam pendekatan konvensional.

13.LEGAL PLURALISME  

Pluralisme hukum, yang juga dikenal sebagai keragaman hukum, merujuk pada adanya variasi dalam sistem hukum. Ini berarti terdapat lebih dari satu norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam konteks negara, umumnya hanya ada satu hukum yang diakui, yaitu hukum negara, yang hanya dapat ditetapkan oleh lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk itu.

Namun, pluralisme hukum sering dianggap kurang memperhatikan faktor-faktor struktural sosio-ekonomi makro yang dapat mempengaruhi munculnya sentralisme dan pluralisme dalam hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, salah satu kelemahan signifikan dari pluralisme hukum adalah kurangnya perhatian terhadap aspek keadilan.

14.PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum Islam menawarkan pandangan yang menyeluruh tentang hubungan antara agama dan masyarakat. Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi timbal balik antara hukum Islam dan komunitas. 

Dengan menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik, analisis hukum Islam dapat dilakukan dalam kerangka sosiologi modern, sehingga memberikan wawasan yang bermanfaat untuk pengembangan hukum dan kebijakan yang lebih inklusif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun