-Dua jenis  hukum postivisme
1. aliran hukum positif analitis
2. aliran hukum murni
-Prinsip positivisme yuridis
* hukum sama dengan undang-undang
* tidak ada hukum mutlak antara hukum dan moral
* hukum adalah suatu closed logical system.
-Positivisme Sosiologis
Hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat,maka hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat.Keterbukaan tersebut harus disertakan melalui metode ilmiah.
-Implikasi penerapan mahzab pemikiran hukum positivisme
1. pemerintah berwenang untuk menetapkan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!