Merupakan hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan zaman.
Menurut Satjipto Rahardjo,tujuan dari hukum progresif adalah untuk mendorong para praktisi hukum agar lebih berani melakukan inovasi dalam penerapan hukum di Indonesia. Hukum progresif dirancang untuk menangani isu ketidakadilan dan menegakkan kebenaran berdasarkan nilai-nilai moral yang ada. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem hukum yang sering terjebak dalam pendekatan konvensional.
13.LEGAL PLURALISME Â
Pluralisme hukum, yang juga dikenal sebagai keragaman hukum, merujuk pada adanya variasi dalam sistem hukum. Ini berarti terdapat lebih dari satu norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam konteks negara, umumnya hanya ada satu hukum yang diakui, yaitu hukum negara, yang hanya dapat ditetapkan oleh lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk itu.
Namun, pluralisme hukum sering dianggap kurang memperhatikan faktor-faktor struktural sosio-ekonomi makro yang dapat mempengaruhi munculnya sentralisme dan pluralisme dalam hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, salah satu kelemahan signifikan dari pluralisme hukum adalah kurangnya perhatian terhadap aspek keadilan.
14.PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum Islam menawarkan pandangan yang menyeluruh tentang hubungan antara agama dan masyarakat. Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi timbal balik antara hukum Islam dan komunitas.Â
Dengan menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik, analisis hukum Islam dapat dilakukan dalam kerangka sosiologi modern, sehingga memberikan wawasan yang bermanfaat untuk pengembangan hukum dan kebijakan yang lebih inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H