Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merupakan hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan zaman.

Menurut Satjipto Rahardjo,tujuan dari hukum progresif adalah untuk mendorong para praktisi hukum agar lebih berani melakukan inovasi dalam penerapan hukum di Indonesia. Hukum progresif dirancang untuk menangani isu ketidakadilan dan menegakkan kebenaran berdasarkan nilai-nilai moral yang ada. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem hukum yang sering terjebak dalam pendekatan konvensional.

13.LEGAL PLURALISME  

Pluralisme hukum, yang juga dikenal sebagai keragaman hukum, merujuk pada adanya variasi dalam sistem hukum. Ini berarti terdapat lebih dari satu norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam konteks negara, umumnya hanya ada satu hukum yang diakui, yaitu hukum negara, yang hanya dapat ditetapkan oleh lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk itu.

Namun, pluralisme hukum sering dianggap kurang memperhatikan faktor-faktor struktural sosio-ekonomi makro yang dapat mempengaruhi munculnya sentralisme dan pluralisme dalam hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, salah satu kelemahan signifikan dari pluralisme hukum adalah kurangnya perhatian terhadap aspek keadilan.

14.PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum Islam menawarkan pandangan yang menyeluruh tentang hubungan antara agama dan masyarakat. Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi timbal balik antara hukum Islam dan komunitas. 

Dengan menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik, analisis hukum Islam dapat dilakukan dalam kerangka sosiologi modern, sehingga memberikan wawasan yang bermanfaat untuk pengembangan hukum dan kebijakan yang lebih inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun