2. hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip rasional dan logis
3. penerapan hukum harus objektif dan terukur
4. penerapan hukum harus merata dan adil.
5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM(SSOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
aliran yang memandang bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Menurut lily rasjidi sociological jurisprudence merupakan nama aliran filsafat hukum,sedangkan hukum adalah cabang dari sosiologi. Â Sociological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarkat,sebaliknya sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.
6. MADZHAB PERMIKIRAN HUKUM (living law dan utilitarianism)
living law sebagai produk budaya,karena hukum yang tidak diciptakan namun ditemukan dalam masyarakat.
karakteristik living law :
1. bentuk tidak tertulis
2. tujuan keadilan