Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip rasional dan logis

3. penerapan hukum harus objektif dan terukur

4. penerapan hukum harus merata dan adil.

5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM(SSOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

aliran yang memandang bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut lily rasjidi sociological jurisprudence merupakan nama aliran filsafat hukum,sedangkan hukum adalah cabang dari sosiologi.  Sociological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarkat,sebaliknya sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.

6. MADZHAB PERMIKIRAN HUKUM (living law dan utilitarianism)

living law sebagai produk budaya,karena hukum yang tidak diciptakan namun ditemukan dalam masyarakat.

karakteristik living law :

1. bentuk tidak tertulis

2. tujuan keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun