Perbedaan Penilaian Atas Laporan fiskal antara hakim dan inspektur pemegang buku publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki administrasi perusahaan yang baik. Kekurangan administrasi yang baik pada akhirnya membuat review board of trustees (Chief) PT KAI hanya mengembalikan akses sekali lagi ke laporan fiskal setelah dievaluasi oleh pemegang buku terbuka. Pembukuan publik yang telah meninjau ringkasan fiskal PT KAI pada tahun 2005 kemudian segera dianalisis oleh badan hukum pemanggilan pembukuan publik. Dengan asumsi ditemukan tercela, pemegang buku publik diberi wewenang kecaman dan penolakan praktik perizinan.
Komentar terhadap studi kasus tersebut :
Dari contoh kasus diatas dapat kita katakan bahwa memang peran dari etika dan hukum sangatlah penting dalam kehidupan, karena keduanya adalah dua hal yang saling berdampingan satu sama lain. Sebagai pebisnis yang baik kita harus mempunyai kesadaran terhadap etika, dan juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kasus ini tentunya melanggar kedua konsep tersebut dimana ada etika dan juga hukum. Secara etika mereka telah menyeleweng dari konsep Good Ethics -- Good Bussiness dan secara hukum tentunya ada hukum pidana yang mereka langgar karena telah menyangkut Manipulasi keuangan.
Tidak hanya itu, menurut saya dalam kasus tersebut juga terdapat manipulasi pendapat. Karena disebutkan adanya ketidak tahuan serta banyak miskomunikasi antara komisaris dan juga akuntan nya. Selain itu tindakan diatas tentunya juga melanggar kode etik profesi mereka sebagai pejabat BUMN, yang mana mereka tidak hanya merugikan perusahan namun juga merugikan negara secara materi. Kesimpulan dari kasus tersebut ialah, suatu perbuatan bisa disebut baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu atau dua orang melainkan masyarakat keseluruhan.
Kesimpulan
Sebagai cabang dari filsafat etika merupakan ilmu pengatahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik dan buruk. Etika dapat mengantar orang kepada kemampuan untuk bersikap kritis dan rasional, untuk membantu pendapatnya sendiri dan tidak bertindak sesuai dengan apa yang dipertanggungjawabkannya sendiri Pemikiran Plato tentang etika tampak lebih mengatakan bahwa, manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik, Plato yakin bahwa manusia menurut kodratnya merupakan mahluk sosial, dengan demikian manusia menurut kodratnya hidup dalam bermasyarakat atau Negara. Sedangkan etika Aristoteles lebih mengedepankan aspek kebahagiaan sebagai finalitas tujuan hidup manusia
Baima, N. R. (n.d.). Internet Encyclopedia of Philosophy. Plato: The Laws.
Jayanto, D. D. (2021). Filsafat Plato Tentang Idea, Etika, dan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H