Seperti yang sudah dipahami sebelumnya, moral adalah kata yang tidak asing di telinga kita, moral dalam hukum mencakup tingkat keadilan, tentang hal-hal yang besar dan mengerikan, yang harus dilakukan oleh seseorang dalam melayani situasinya sebagai agen hukum yang sah yang berlaku di suatu negara, yang telah sesuai dengan persyaratan yang sah bagi orang-orang Indonesia. Semua bidang kehidupan, gerakan, cara hidup, atau masalah legislatif baik dalam lingkup miniatur maupun skala penuh harus terus menerus didasarkan pada kualitas moral.
Misalnya, dalam tindakan pergantian peristiwa profesional hukum, yang harus dilakukan secara profesional dan juga praktis, memiliki tingkat presisi, stabilitas, kewaspadaan, dasar, dan dedikasi yang tinggi karena mereka dapat diandalkan untuk diri mereka sendiri dan orang-orang lokal, bahkan untuk Tuhan. Panggilan yang sah dapat dikatakan berfungsi sesuai dengan seperangkat prinsip umum panggilan, jika ada peAdapun Franz Magnis Suseno yang mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian professional hukum.
- Pertama, kejujuran adalah pondasi sebagai dasar utama.
- Kedua, otentik yang artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai keasliannya, kepribadian yang sebenarnya.
- Ketiga, bertanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas
- Keempat, kemandirian moral, yang artinya tidak mudah terhasut dan tidak mudah terpengaruh oleh pandangan moral yang terjadi di sekitarnya.
- Kelima, keberanian moral, yang artinya kesetiaan terhadap hati nurani yang selalu menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko
Hukum Dan Keadilan
Regulasi dan kesetaraan adalah dua gagasan yang terkait erat. Ekuitas dibuat oleh hukum. Misalnya, Indonesia mulai sekitar tahun 1945, yang merupakan negara dalam pandangan regulasi. Regulasi dibuat oleh karakter negara. Hukum harus memiliki pilihan untuk memberikan keuntungan nyata dari ekuitas, tetapi oleh dan oleh ekuitas oleh semua akun adalah hal yang mahal yang jauh dari ruang lingkup masyarakat.
Ekuitas harus muncul di semua bagian kehidupan. Dengan demikian, kesetaraan yang tak terhindarkan harus terus-menerus memvariasikan cara berperilaku dan kehidupan individu dalam hubungan mereka dengan Tuhan mereka, dan makhluk sosial individu. Pada dasarnya, tidak beralasan untuk perilaku dan barang-barang akan menghasilkan karakter yang tidak merata yang dapat membahayakan manusia dan alam semesta.
Regulasi adalah indikasi luar dari ekuitas dan ekuitas adalah bagian dalam yang bonafid serta intisari jiwa dari makhluk yang sah. Jadi hukum dan ketertiban adalah tak terbandingkan ekuitas serta sebaliknya, keduanya hal agregat. Regulasi tidak berada dalam elemen langsung dari regulasi, namun regulasi berada dalam komponen langsung dari ekuitas. Ini berarti bahwa hukum tidak dapat bertahan ketika jiwa keadilan hilang.