Mohon tunggu...
Affandio Wadud Angkat
Affandio Wadud Angkat Mohon Tunggu... Mahasiswa - 431210102727, Mahasiswa S1 Manajemen, Univeristas Mercubuana Jakarta, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak KELAS F032100026 - Selasa 13:15-15:45 (B-306)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

26 Mei 2022   08:52 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:12 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbedaan Penilaian Atas Laporan fiskal antara hakim dan inspektur pemegang buku publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki administrasi perusahaan yang baik. Kekurangan administrasi yang baik pada akhirnya membuat review board of trustees (Chief) PT KAI hanya mengembalikan akses sekali lagi ke laporan fiskal setelah dievaluasi oleh pemegang buku terbuka. Pembukuan publik yang telah meninjau ringkasan fiskal PT KAI pada tahun 2005 kemudian segera dianalisis oleh badan hukum pemanggilan pembukuan publik. Dengan asumsi ditemukan tercela, pemegang buku publik diberi wewenang kecaman dan penolakan praktik perizinan.

Komentar terhadap studi kasus tersebut :

Dari contoh kasus diatas dapat kita katakan bahwa memang peran dari etika dan hukum sangatlah penting dalam kehidupan, karena keduanya adalah dua hal yang saling berdampingan satu sama lain. Sebagai pebisnis yang baik kita harus mempunyai kesadaran terhadap etika, dan juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kasus ini tentunya melanggar kedua konsep tersebut dimana ada etika dan juga hukum. Secara etika mereka telah menyeleweng dari konsep Good Ethics -- Good Bussiness dan secara hukum tentunya ada hukum pidana yang mereka langgar karena telah menyangkut Manipulasi keuangan.

Tidak hanya itu, menurut saya dalam kasus tersebut juga terdapat manipulasi pendapat. Karena disebutkan adanya ketidak tahuan serta banyak miskomunikasi antara komisaris dan juga akuntan nya. Selain itu tindakan diatas tentunya juga melanggar kode etik profesi mereka sebagai pejabat BUMN, yang mana mereka tidak hanya merugikan perusahan namun juga merugikan negara secara materi. Kesimpulan dari kasus tersebut ialah, suatu perbuatan bisa disebut baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu atau dua orang melainkan masyarakat keseluruhan.

Kesimpulan

Sebagai cabang dari filsafat etika merupakan ilmu pengatahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik dan buruk. Etika dapat mengantar orang kepada kemampuan untuk bersikap kritis dan rasional, untuk membantu pendapatnya sendiri dan tidak bertindak sesuai dengan apa yang dipertanggungjawabkannya sendiri Pemikiran Plato tentang etika tampak lebih mengatakan bahwa, manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik, Plato yakin bahwa manusia menurut kodratnya merupakan mahluk sosial, dengan demikian manusia menurut kodratnya hidup dalam bermasyarakat atau Negara. Sedangkan etika Aristoteles lebih mengedepankan aspek kebahagiaan sebagai finalitas tujuan hidup manusia

Baima, N. R. (n.d.). Internet Encyclopedia of Philosophy. Plato: The Laws.

Jayanto, D. D. (2021). Filsafat Plato Tentang Idea, Etika, dan Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun