Mohon tunggu...
Affandio Wadud Angkat
Affandio Wadud Angkat Mohon Tunggu... Mahasiswa - 431210102727, Mahasiswa S1 Manajemen, Univeristas Mercubuana Jakarta, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak KELAS F032100026 - Selasa 13:15-15:45 (B-306)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

26 Mei 2022   08:52 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:12 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan suatu aturan yang mengatur antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Hukum bisa ada dan tercipta karena adanya masyarakat, bilamana tidak ada masyarakat/orang maka tentu tidak akan ada hukum. Dari kelahiran sampai meninggal, manusia itu hidup di tengah manusia lainnya, yakni setiap manusia hidup dalam pergaulan dengan manusia lainnya. Hukum merupakan suatu aturan yang tidak bisa terlepas dalam kehidupan, karena hukum merupakan suatu aturan yang mengatur setiap manusia, sehingga dalam hukum banyak sekali aturan-aturan yang tidak memperbolehkan manusia untuk berbuat sesuatu.

 Bersumber dari materi yang dikutip oleh Encyclopedia of Philosophy tentang The Laws yang dicetuskan oleh Plato, pembahasan ini menjelaskan tentang bagaimana hukum menurut plato.

The Laws merupakan karya Plato yang terakhir, terpanjang, dan, mungkin paling banyak dibenci oleh orang-orang. Dalam buku tersebut Plato membahas tentang filsafat politik antara tiga orang pria yaitu seorang Athena yang tidak diketahui Namanya siapa, kemudian ada seorang Spartan bernama Megillus, dan ada seorang Kreta bernama Clinias.

Ketiga orang ini bekerja bekerjasama dalam membuat konstitusi yang akan diggunakan oleh Magnesia. Magnesia disini adalah sebuah koloni Kreta baru. Pemerintah Magnesia memiliki campuran prinsip-prinsip antara demokrasi dan otoriter yang bertujuan untuk membuat semua warganya bahagia dan berbudi luhur. Kemudia plato menjelaskan tentang bagaimana teori-teori yang dibuat. Lalu berasumsi bahwasannya hukum tidak hanya mencakup pemikiran politik, tetapi juga melibatkan banyak ranah diluar sana. Seperti tentang etika, teologi, epistemology, dan juga metafisika

Disini juga Plato menyebutkan bahwa hukum harus menggabungkan persuasi dan paksaan, lebih jelas Plato berasumsi bahwa paksaan datang dalam bentuk hukuman yang melekat pada hukum jika persuasi gagal memotivasi kepatuhan.

Dalam konteks hukum, Plato menganggap bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama di dalam mata hukum. Plato menerangkan pernyataan tersebut dalam bukunya yang berjudul Nomoi. Jika dalam Politeia dia mengklasifikasikan kelas-kelas para Penguasa, Pembantu Penguasa dan Pekerja, yang memiliki hak yang berbeda. Namun di dalam Nomoi, Plato menempatkan pengusaha (pembantu penguasa) tidak diatas hukum, melainkan sebagai penjaga hukum. Pandangan Plato terkait tidak adanya hak atas milik menjadi berbeda pada Nomoi.

Plato berpendapat bahwa hukum adalah suatu hal yang mengatur segala begian dari kehidupan manusia termasuk moral. Plato tetap menganggap sebuh kebajikan sebagai tujuan dari negara.  Dan yang memiliki menduduki posisi tertinggi adalah moral dalam hukum. Dengan demikiran dapat diartikan pemberlakuan sebuah hukum harus berasaskan moral yang menjadi pondasi kehidupan manusia agar mendapatkan dan memperoleh keadilan.

Ada sebuah pemikiran Plato yang sangat fenomenal yaitu ajarannya tentang ide-ide. Ajaran tentang ide-ide ini oleh plato adalah inti dasar dari seluruh filsafat Plato. Namun arti ide yang dimaksudkan disini oleh Plato tidak sama dengan perngertian orang-orang modern sekarang. Secara modern ide hanya mengartikan bahwa kata ide adalah suatu gagasan atau tanggapan yang hanya terdapat dalam pemikiran. Dengan anggapan ini, orang-orang akan menganggap bahwa ide hanya sesuatu yang bersifat subjektif belaka saja. Berbeda dengan Plato mengartikan kata ide sebagai sesuatu yang objektif. Menurut Plato, ada ide-ide yang terlepas dari subjek berpikir. Plato juga menjelaskan bahwasannya semua yang ada di entitas ini ada di alam ide tersebut. Kemudia alam tersebut dianalogikan seperti cetakan kue dan kue-kuenya adalah entitas-entitas ini.

Plato berpendapat bahwa ide-ide tidak bergantung pada pemikiran. Namun sebaliknya, pemikiran lah yang bergantung pada ide-ide. Oleh karena ada ide-ide yang berdiri sendiri lah, pemikiran kita dimungkinkan. Pemikiran yang dimaksud, tidak lain adalah menaruh perhatian kepada ide-ide itu.

Munculnya pemikiran Plato tentang ide-ide terinspirasi dari gurunya, yakni Socrates. Dalam hal ini, Socrates dikisahkan bahwa ia berusaha mencari definisi-definisi. Ia tidak puas dengan menyebut satu per satu perbuatan-perbuatan yang adil atau tindakan-tindakan yang berani. Ia ingin menyatakan perihal keadilan atau keberanian itu sendiri, atau bisa dikatakan bahwa Socrates mencoba mencari hakikat atau esensi keadilan dan keutamaan-keutamaan lain tersebut. Karena pemikiran gurunya inilah, Plato kemudian meneruskan usaha gurunya tersebut lebih jauh lagi. Menurut dia, esensi mempunyai realitas, terlepas dari segala perbuatan konkret. Ide keadilan, ide keberanian, dan ide-ide lain itu ada.

Ada juga asal-usul lain dari ajaran Plato tentang ide-ide yang berkaitan dengan ilmu pasti. Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam akademi Plato ilmu pasti sangat diutamakan, dan pada bidang ini Plato terpengaruh oleh kaum Pythagorean. Plato berpendapat bahwa ilmu pasti berbicara tentang segitiga, namun segitiga yang dimaksud itu bukanlah segitiga pada umumnya, melainkan segitiga yang ideal, Kemudian Plato menyimpulkan bahwa segitiga memiliki realitas juga, meskipun tidak dapat ditangkap oleh indra. Akan tidak mungkin jika ilmu pasti membahas sesuatu yang tidak ada. Jadi, mesti terdapat suatu ide, yaitu "segitiga"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun