Â
- Akuntabilitas aparatur pemerintah harus mampu bertanggung jawab dalam melaksanakan kewenangan yang telah diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Aparatur pemerintah harus dapat bertanggung jawab dengan kebijaksanaan dan program serta kegiatannya yang dilaksanakan.
- Keterbukaan masyarakat dan sesama aparatur pemerintah dapat memperoleh informasi dan data dengan mudah tentang kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang ada dalam aparatur pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah, atau data dan informasi lainnya yang tidak dilarang oleh UUD yang telah disepakati bersama.
- Ketaatan kepada peraturan hukum aparatur pemerintah yang menjunjung tinggi dan mendasar kepada semua tindakan pada aturan hukum, baik yang mengenai dengan lingkungan masyarakat luas maupun lingkungan yang tidak luas, seperti adanya aturan kepegawaian dan aturan pengawasan fungsional. Prinsip ini pula mensyaratkan terbuka kesempatan kepada masyarakat dalam terlibat dan ikut berpartisipasi untuk perumusan undang-undang yang berkaitan dengan masyarakat.[14]
Â
      Tata Kelola pemerintahan pertama kali diperkenalkan oleh Bank Dunia pada tahun 1989. Konsep itu tidak hanya melibatkan antara birokrasi dan institusi formal tetapi juga pihak swasta dan masyarakat dalam tata Kelola pemerintahan[15]. Dalam perkembangan berikutnya konsep tersebut berubah dan mempengaruhi penyelanggaraan pemerintahan di Indonesia yang ditandai dengan menerbitkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pelayanan ini merupakan tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pelayanan ini juga memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu kompetensi-kompetensi dan profesionalisme yang merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan dengan prinsip-prinsip tersebut akan memperkecil atau menghilangkan adanya kolusi dan nepotisme, yang kedua Transparasi proses dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan maupun penyelenggara pemerintahan sebaiknya dilaksanakan secara terbuka, tidak diskriminatif dan memberikan kemudahan akses bagi publik, yang ketiga adalah Akuntabilitas semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan harus dapat dijalankan dengan menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien, serta mempertanggungjawabkan semua keputusan dan tindakan yang telah diambil dari publik, yang keempat, partisipasi pemerintahan dalam berupaya dalam mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak dari swasta penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik, yang kelima adalah Penegakan Hukum yang menyelenggarakan pemerintahan dengan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga menjamin adanya kepastian hukum, yang keenam adalah keadilan sosial pemerintahan mampun memberikan jaminan dalam menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan untuk semua masyarakat. Salah satu faktor yang digunakan adalah menciptakan pelayanan prima untuk masyarakat yang disukung oleh penyelenggaraan negara yang profesional dan bebas dari KKN. Pelayanan tersebut merupakan sebuah sistem yang memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang snagat efektif dan efisien dengan membuat sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Apabila pihak-pihak tersebut mampu bekerja sama maka setiap permasalahan publik yang datang akan dapat diatasi dengan baik. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mempunyai tugas yang penting dalam mendukung terlaksananya pelayanan seperti, yang pertama, pemerintah melaksanakan tugas sebagai Koordinator bukan sebagai mobilisator sehingga mengurangi dominasi tugas pemerintah dan meningkatkan partisipasi di dalam swasta dan masyarakat.
Â
      Kedua, Pemerintah dianjurkan untuk melakukan penyesuaian struktur dan budaya dalam organisasi agar memiliki persiapan untuk menjalin kemitraan dengan swasta dan juga masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. Ketiga, pemerintah dapat memberikan kesempatan yang banyak dan melibatkan masyarakat dan pihak swasta dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Yang keempat, pemerintahan harus melakukan pembaruan dan lebih adabtif kepada pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian masalah publik. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif yang seharusnya dilandasi dengan semangat yang menyeimbangi oleh Aparatur Sipil Negara demi terlaksananya tata Kelola pemerintahan yang berjalan dengan baik. Akan tetapi Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak politik yang dijamin oleh konstitusi.
Â
      Keberadaan sebuah kewajiban untuk terjaganya keseimbangan dalam pemilu di samping adanya hak dalam berpolitik yang dimiliki oleh setiap warga negara sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD NRI 1945 telah dianggap saling bertentangan dan menimbulkan perdebatan dan penerapannya. Adanya Aparataur Sipil Negara tidak dipungkiri karena merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia. Adapun pemahaman terhadap Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari WNI yang ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyaratkan bahwa Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan adanya perjanjian kerja merupakan seorang WNI. Mengenai hal Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari WNI, hak-hak seorang Aparatur Sipil Negara yang dijamin oleh UUD NRI 1945 sebagai sebuah hak konstitusional warga negaranya. Ada pula yang merupakan konstitusi negara dan berkaitan dengan hak-hak warga negara yang dapat dilihat dalam sebuah dimensi yang mana menjelaskan tentang konstitusi yang merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi juga sebagai sebuah hukum yang tertinggi yang dapat dimaknai dalam substansinya, konstitusi mengatur tentang penyelenggaraan kekuasaan negara dan menjamin dari keberadaan hak-hak setiap warga negara. Keberadaan dalam mengatur tentang penyelenggaraan kekuasaan negara dan peraturan kepada jaminan atas hak-hak kepada warga negara dalam konstitusi pada penerapannya merupakan hal-hal yang saling mempengaruhi.
Â
 Konstitusi negara yang mengatur tentang penyelenggaraan mengenai kekuasaan negara juga berfungsi memberikan Batasan kepada yang menyelenggarakan kekuasaan negara agar tidak menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenang[16]. Fungsi yang mencegah terjadinya penyelewengan oleh penyelenggara pemerintahan tersebut merupakan cara untuk melindungi hak-hak setiap warga negara. Dari macam-macam hak WNI yang diakui oleh negara melalui UUD NRI 1945 terdapat suatu hak yang dikenal sebagai hak politik WNI. Di dalam ketentuan pasal 28E ayat 3 UUD ayat 3, UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa negara menjamin sertiap warga negaranya dapat berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Â
Penyalahgunaan Kewenangan Eksekutif Dalam Pengarahan Opini Publik Menjelang PEMILU 2024 di Indonesia