Kesimpulan
Â
      Dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang ialah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau organisasi, tindakan menguntungkan public yang menyimpang dari aturan dan perundangan-undangan di mana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat memiliki kekuasaan yang begitu besar sehingga diperlukan pengawasan antar Lembaga yang berfungsi memperbaiki suatu system, sebagai tolak ukur dan acuan keberhasilan, serta mencegah terjadinya penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang akan dating. Seorang penyelenggara negara dengan jabatan tertinggi memuat tugas sebagai kepala negara dan pemerintahan, kekuasaanya sangat luas tidak hanya sebatas kota namun satu negara, kehati-hatian dalam urusan kepemerintahan sangatlah perlu dan memahami arti Pancasila secara menyeluruh namun melihat kenyataanya berbanding terbalik dengan apa yang dituliskan dalam peran dan fungsi suprasturktur negara berdasarkan UUD 1945 belum dapat terealisasikan sampai saat ini. Seharusnya demi menjaga situasi pemerintahan yang kondusif, Jokowi sebagai kepala negara tidak menonjolkan keberpihakkannya kepada salah satu calon presiden secara terang-terangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H