Mohon tunggu...
135_VIRA AMANDA PUTRI
135_VIRA AMANDA PUTRI Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

seorang mahasiswa hukum semester satu yang mempunyai hobi suka membaca, menulis dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas-Asas Hukum: Landasan Fundamental dalam Pembentukan Peraturan

17 Desember 2024   18:39 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:39 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Asas-asas hukum merupakan landasan fundamental yang memberikan arah dan dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, serta penegakan peraturan hukum di suatu negara. Artikel ini mengulas peran asas-asas hukum sebagai pedoman yang mencakup nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan memahami asas-asas hukum seperti legalitas, keadilan, dan kepastian hukum, pembentuk kebijakan dapat memastikan peraturan yang dibuat mencerminkan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku. Selain itu, asas-asas ini juga berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi keabsahan serta kelayakan suatu norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya asas-asas hukum sebagai pilar utama dalam menciptakan sistem hukum yang harmonis, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Kata Kunci

Asas-asas hukum, keadilan, kepastian hukum, legalitas, pembentukan peraturan,sistem hukum.

A.PENDAHULUAN

Asas hukum merupakan prinsip dasar atau landasan dari aturan hukum yang berlaku, yang memberikan arahan dan bentuk nilai moral serta etis dalam penerapan hukum. Prinsip ini kemudian diwujudkan dalam norma konkret berupa undang-undang atau peraturan resmi. Menurut A.A. Oka Mahendra, asas hukum adalah dasar umum yang terdapat dalam setiap peraturan hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, serta budaya masyarakat. Sementara itu, Abdul Kadir Besar menjelaskan bahwa asas hukum berperan sebagai pendorong normatif dalam pembentukan hukum yang dinamis.

Asas hukum juga bertindak sebagai penghubung antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial masyarakat, sehingga tidak hanya berlaku secara tertulis, tetapi juga mencakup nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Selain asas hukum, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kepastian hukum, sistem hukum, dan pembentukan peraturan.

Paul Scholten menyebutkan bahwa asas adalah pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan serta putusan hakim. Asas hukum, menurutnya, mencerminkan kecenderungan pandangan kesusilaan dalam hukum dan berisi sifat-sifat umum yang menjadi norma tinggi yang mendasari aturan-aturan lain.

Asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mencerminkan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam merumuskan norma atau isi peraturan, dengan menggunakan metode yang tepat dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Asas-asas hukum umum yang sering diterapkan, antara lain:

Lex specialis derograt legi generali, yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Lex posteriori derograt legi priori, yaitu peraturan yang dikeluarkan kemudian mengesampingkan peraturan yang dikeluarkan sebelumnya.

Lex superiori derograt legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Rumusan Masalah

1.Bagaimana penerapan asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?

2.Bagaimana pemberlakuan asas-asas lain dalam bidang hukum peraturan perundang-undangan?

B. METODE PENELITIAN

Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan sifat penelitian ini yang menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis, analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Adapun sumber data dengan memanfaatkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan berbagai literatur berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah berupa jurnal, artikel dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan.

Berdasarkan sudut sifat penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris, yakni penelitian yang menerangkan dan memperkuat suatu teori terhadap hasil-hasil penelitian yang ada. Menurut Hans Kelsen hukum termasuk dalam sistem norma yang dinamik (nomodynamics), oleh karena hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuk dan menghapusnya, sehingga dalam hal ini tidak dilihat dari segi isi dari norma tersebut, tetapi dilihat dari segi berlakunya atau pembentukannya. Norma itu valid apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya serta bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk hierarki.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan, ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, tepat dalam penggunaan. Metodenya, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan (Nurahmani et al., 2018) Menurut Fadhilah, dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas pembentukan undang- undang yang baik adalah sebagai berikut: (Fadhillah et al., 2019) asas cita hukum Indonesia, asas negara berdasar hukum, asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi, dan asas-asas lainnya.

 Peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dalam sistem hukum Indonesia, disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. (Anggono, 2020) Susunan hierarkis peraturan perundang- undangan mengandung konsekuensi bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini selaras dengan asas hukum lex superior derogat inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang tingkatannya di bawahnya). Hal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan. Putri & Arifin, 2018) Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, memperkenalkan beberapa asas dalam perundang-undangan (Sockanto. 2017), yaitu:

b. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula,Undang-undang tidak boleh berlaku surut.

c. Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum (lex spesialis derogat lex generali).

d. Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex posteriore derogat lex priori),

e. Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat.

f. Undang-Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaruan atau pelestarian (asas welvaarstaat).

Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini. Bagir Manan menyatakan bahwa,dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, haruslah mengacu pada landasan pembentukan peraturan. Perundang-undangan, yang terdiri dari: landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis, Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini sangat penting karena setiap produk hukum haruslah mempunyai dasar berlaku secara yuridis (jurisdische gelding). Dasar yuridis ini akan menunjukkan (Yani, 2018), bahwa:

a. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat produk-produk hukum. Setiap produk-produk hukum harus dibuat olch pejabat yang berwenang. Produk hukum yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang akan batal demi hukum (van rechtswetgenietig) atau dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal demi hukum.

b. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur, terutama apabila diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat. Ketidaksesuaian bentuk atau jenis dapat menjadi alasan untuk membatalkan atau dapat dibatalkan (vernietighaar) produk hukum tersebut.

Keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila tata cara tertentu yang diharuskan tidak diikuti, maka produk-

Produk hukum tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan demi hukum.

 d. Keharusan bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

e. Produk-produk hukum yang dibuat untuk umum dapat diterima oleh masyarakat secara wajar, bahkan spontan.

Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. (Syatriadin, 2017) Misalnya di dalam suatu masyarakat industri, maka hukumnya harus sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat industri tersebut. Dengan dasar sosiologis, diharapkan suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat akan diterima oleh masyarakat, tidak terjadi resistensi atau penolakan. Sehingga akan mempunyai daya berlaku efektif dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusional untuk melaksanakannya.

Landasan filosofis berkaitan dengan rechtsidee, dimana semua masyarakat akan merasakan keberadaan sebuah peraturan perundang-undangan karena dianggap sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu menjamin keadilan, ketertiban. Kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Landasan filosofis peraturan perundang-undangan selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. (Rhiti, 2016) Cita hukum atau rechtsidee tersebut tumbuh dari sistem nilai mereka mengenai baik atau buruk, pandangan terhadap individual dan kemasyarakatan, tentang kebendaan, dan sebagainya. Hukum diharapkan mencerminkan sistem nilai tersebut, baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilai. Maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat (Zainal, 2008).

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan menurut hukum positif dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi:

 a. Asas kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang bendak dicapai.

b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang Peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang

c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, artinya dalam pembentukan peraturan perundang- undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Asas dapat dilaksanakan, artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

f. Asas pendayagunaan dan ke hasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar- benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berne gara

g. Asas kejelasan rumusan, artinya setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Asas keterbukaan, artinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,

pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam. Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Disamping asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, selanjutnya di dalara Pasal 6

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Pembentuk peraturan perundang-undangan ketika akan menuangkan materi muatan harus mencerminkan asas-asas:

a. pengayonan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat

b. Kemanusiaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk serta dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik

D. PENUTUP

Asas-asas hukum merupakan pilar penting dalam membangun sistem hukum yang kokoh, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penerapan asas hukum tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Dengan mengikuti asas-asas hukum seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan, diharapkan peraturan yang dihasilkan mampu mencerminkan cita-cita luhur bangsa dan diterima secara efektif oleh masyarakat.

Selain itu, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam penyusunan peraturan juga menjadi jaminan bahwa peraturan tersebut tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga relevan dengan dinamika sosial. Dengan demikian, asas-asas hukum bukan hanya menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga harmonisasi dalam sistem hukum. Penegakan asas-asas hukum yang konsisten akan mewujudkan tatanan hukum yang tidak hanya menjamin ketertiban, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

- Astawa, Gde Pantja, dan Suprin Na'a. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumi, 2012.

- Farida Indrati, Maria S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

- Has, Natabaya. Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Konsitusi Press dan Tatanusa, 2008.

- Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

- Putera Astomo. Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2018.

- Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

- Ari Rahmad, Dedy Triyanto, I Gusti Ngurah Wairocana, dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati. "Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Asas Hukum." Jurnal Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum Vol. 0, No. 05 Juli 2013.

- Otong Rosadi. "Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3 (2010).

- Putri, K. D. A., dan Arifin, R. "Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian Dalam Hukum di Indonesia." Mimbar Yustitia, 2018.

- Rhiti, H. "Landasan Filosofis Hukum Progresif." Justitia et Pax, 2016. https://doi.org/10.24002/jep.v3211.760

- Riskiyono, J. "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan." Aspirasi, 2015.

- Sodiq, N. "Membangun Politik Hukum Indonesia Bercorak Responsif Perspektif Ius Constituendum." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2016. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v0.5.102.p02

- Sockanto, S. "Ilmu Politik dan Hukum." Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no3.1258

- Sumampow, A. "Penegakan Hukum Dalam Mewujudkan Ketaatan Berlalu Lintas." Lex Crimen, 2013.

- Syatriadin. "Landasan Sosiologis Dalam Pendidikan." , 2017.

- Wijoyo, H. "Problematika Hukum di Bidang Investasi Dalam Era Otonomi Daerah." Jurnal Hukum Respublica, 5(2).

- Wijoyo, H. "Peranan Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi." Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 2005.

- Wijoyo, H. "Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi." Jurnal Hukum Respublica, 4(2), 2005.

- Wijoyo, H. Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri, 2021.

- Yani, A. "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2018. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.119-135

- Zainal, K. "Memahami Tingkah Laku Remaja Bermasalah dari Perspektif Teori Tingkah Laku, Humanistik, Psikoanalitik & Tret Personaliti." Jurnal Pengajian Umum, 2008.

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

- AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. "Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Volume 5 Nomor 2, Desember 2021, hlm. 179-190.*P-ISSN 2613-9995 & E-ISSN 2614-0179.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun