Mohon tunggu...
135_VIRA AMANDA PUTRI
135_VIRA AMANDA PUTRI Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

seorang mahasiswa hukum semester satu yang mempunyai hobi suka membaca, menulis dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas-Asas Hukum: Landasan Fundamental dalam Pembentukan Peraturan

17 Desember 2024   18:39 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Pembentuk peraturan perundang-undangan ketika akan menuangkan materi muatan harus mencerminkan asas-asas:

a. pengayonan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat

b. Kemanusiaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk serta dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik

D. PENUTUP

Asas-asas hukum merupakan pilar penting dalam membangun sistem hukum yang kokoh, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penerapan asas hukum tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Dengan mengikuti asas-asas hukum seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan, diharapkan peraturan yang dihasilkan mampu mencerminkan cita-cita luhur bangsa dan diterima secara efektif oleh masyarakat.

Selain itu, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam penyusunan peraturan juga menjadi jaminan bahwa peraturan tersebut tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga relevan dengan dinamika sosial. Dengan demikian, asas-asas hukum bukan hanya menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga harmonisasi dalam sistem hukum. Penegakan asas-asas hukum yang konsisten akan mewujudkan tatanan hukum yang tidak hanya menjamin ketertiban, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

- Astawa, Gde Pantja, dan Suprin Na'a. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumi, 2012.

- Farida Indrati, Maria S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

- Has, Natabaya. Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Konsitusi Press dan Tatanusa, 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun