Mohon tunggu...
135_VIRA AMANDA PUTRI
135_VIRA AMANDA PUTRI Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

seorang mahasiswa hukum semester satu yang mempunyai hobi suka membaca, menulis dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas-Asas Hukum: Landasan Fundamental dalam Pembentukan Peraturan

17 Desember 2024   18:39 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Syatriadin. "Landasan Sosiologis Dalam Pendidikan." , 2017.

- Wijoyo, H. "Problematika Hukum di Bidang Investasi Dalam Era Otonomi Daerah." Jurnal Hukum Respublica, 5(2).

- Wijoyo, H. "Peranan Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi." Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 2005.

- Wijoyo, H. "Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi." Jurnal Hukum Respublica, 4(2), 2005.

- Wijoyo, H. Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri, 2021.

- Yani, A. "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2018. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.119-135

- Zainal, K. "Memahami Tingkah Laku Remaja Bermasalah dari Perspektif Teori Tingkah Laku, Humanistik, Psikoanalitik & Tret Personaliti." Jurnal Pengajian Umum, 2008.

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

- AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. "Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Volume 5 Nomor 2, Desember 2021, hlm. 179-190.*P-ISSN 2613-9995 & E-ISSN 2614-0179.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun