c. Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum (lex spesialis derogat lex generali).
d. Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex posteriore derogat lex priori),
e. Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat.
f. Undang-Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaruan atau pelestarian (asas welvaarstaat).
Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini. Bagir Manan menyatakan bahwa,dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, haruslah mengacu pada landasan pembentukan peraturan. Perundang-undangan, yang terdiri dari: landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis, Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini sangat penting karena setiap produk hukum haruslah mempunyai dasar berlaku secara yuridis (jurisdische gelding). Dasar yuridis ini akan menunjukkan (Yani, 2018), bahwa:
a. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat produk-produk hukum. Setiap produk-produk hukum harus dibuat olch pejabat yang berwenang. Produk hukum yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang akan batal demi hukum (van rechtswetgenietig) atau dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal demi hukum.
b. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur, terutama apabila diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat. Ketidaksesuaian bentuk atau jenis dapat menjadi alasan untuk membatalkan atau dapat dibatalkan (vernietighaar) produk hukum tersebut.
Keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila tata cara tertentu yang diharuskan tidak diikuti, maka produk-
Produk hukum tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan demi hukum.
 d. Keharusan bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
e. Produk-produk hukum yang dibuat untuk umum dapat diterima oleh masyarakat secara wajar, bahkan spontan.