Mohon tunggu...
135_VIRA AMANDA PUTRI
135_VIRA AMANDA PUTRI Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

seorang mahasiswa hukum semester satu yang mempunyai hobi suka membaca, menulis dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas-Asas Hukum: Landasan Fundamental dalam Pembentukan Peraturan

17 Desember 2024   18:39 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lex superiori derograt legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Rumusan Masalah

1.Bagaimana penerapan asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?

2.Bagaimana pemberlakuan asas-asas lain dalam bidang hukum peraturan perundang-undangan?

B. METODE PENELITIAN

Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan sifat penelitian ini yang menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis, analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Adapun sumber data dengan memanfaatkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan berbagai literatur berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah berupa jurnal, artikel dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan.

Berdasarkan sudut sifat penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris, yakni penelitian yang menerangkan dan memperkuat suatu teori terhadap hasil-hasil penelitian yang ada. Menurut Hans Kelsen hukum termasuk dalam sistem norma yang dinamik (nomodynamics), oleh karena hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuk dan menghapusnya, sehingga dalam hal ini tidak dilihat dari segi isi dari norma tersebut, tetapi dilihat dari segi berlakunya atau pembentukannya. Norma itu valid apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya serta bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk hierarki.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan, ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, tepat dalam penggunaan. Metodenya, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan (Nurahmani et al., 2018) Menurut Fadhilah, dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas pembentukan undang- undang yang baik adalah sebagai berikut: (Fadhillah et al., 2019) asas cita hukum Indonesia, asas negara berdasar hukum, asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi, dan asas-asas lainnya.

 Peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dalam sistem hukum Indonesia, disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. (Anggono, 2020) Susunan hierarkis peraturan perundang- undangan mengandung konsekuensi bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini selaras dengan asas hukum lex superior derogat inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang tingkatannya di bawahnya). Hal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan. Putri & Arifin, 2018) Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, memperkenalkan beberapa asas dalam perundang-undangan (Sockanto. 2017), yaitu:

b. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula,Undang-undang tidak boleh berlaku surut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun