Namun, publik harus tetap menjadi pemilih rasional, yang menempatkan tawaran program kebijakan maupun rekam jejak kandidat sebagai pertimbangan utamanya. Pemilih perlu aktif menagih rencana aksi gagasan kebijakan kandidat sekaligus menilai apakah programnya logis dan realistis atau hanya retorika populis.
Kehadiran pemilih kritis merupakan indikator penting untuk peningkatan kualitas demokrasi. Pemilih menjadi filter agar kandidat terpilih merupakan figur dengan kapasitas terbaik dan integritas tinggi.
Singkatnya, pemilih memiliki kuasa dalam menentukan konfigurasi kekuatan politik melalui pemilu.
Nah berikut ini adalah sebuah ringkasan yang simple sesimple nya agar mudah di pahami baik mari kita pahami Bersama
1. Pergeseran Kekuasaan
Pergeseran kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi topik hangat. Dalam beberapa kasus, ada kekhawatiran bahwa kekuasaan eksekutif semakin dominan, yang dapat mengancam prinsip checks and balances. Misalnya, tindakan eksekutif yang tidak terkontrol bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Di media sosial, banyak yang mempertanyakan apakah lembaga-lembaga negara lainnya masih memiliki independensi atau tidak.
2. Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran HAM seringkali menjadi sorotan, terutama terkait kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan hak berkumpul. Beberapa tindakan pemerintah yang dianggap represif terhadap demonstrasi atau kritik di media sosial menimbulkan protes dari aktivis dan masyarakat. Diskusi mengenai perlunya perlindungan lebih terhadap HAM dalam konstitusi juga mengemuka, dengan penekanan pada pentingnya akuntabilitas negara terhadap pelanggaran yang terjadi.
3. Revisi Undang-Undang
Proses revisi undang-undang, seperti RUU Omnibus Law, menciptakan kontroversi karena dianggap mengabaikan partisipasi publik. Banyak yang merasa bahwa proses legislasi yang cepat tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Isu-isu yang diangkat sering berkaitan dengan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan yang diusulkan, serta bagaimana hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas.
4. Desentralisasi dan Otonomi Daerah