Mohon tunggu...
Wan Muhammad Yunizar
Wan Muhammad Yunizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru 2024 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang prodi perbankan syariah fakultas ekonomi

Bermain alat musik seperti gitar dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematikayang Sedang Ramai di Media Sosial pada Saat Ini

8 Oktober 2024   04:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:15 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Hak atas Kesetaraan di Mata Hukum

Berdasarkan HAM PBB, setiap orang berhak diperlakukan setara di mata hukum, tanpa diskriminasi.

7. Hak Mendapat Perlindungan Hukum tanpa Diskriminasi

Merujuk pada HAM PBB, semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa didiskriminasi.

  • Isi Perubahan Revisi UU ITE Terbaru

Tim Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU ITE memutuskan beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE baru. Dikutip dari rilis Kominfo, UU ITE terbaru memuat perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal.

"Beberapa poin pokok yang dihasilkan, yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital," jelas Budi Arie.

Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam UU ITE baru adalah Pasal 27. Pasal ini kerap disebut sebagai 'pasal karet' lantaran dapat menjerat siapa saja karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Selain itu, ada juga tambahan pasal soal perlindungan anak dan perubahan pasal soal ancaman kekerasan via platform elektronik. Berikut ini daftar perubahan dan tambahan UU ITE terbaru:

1. Pasal 13 tentang sertifikasi elektronik asing

Pasal 13 mengalami perubahan dalam UU ITE terbaru yang disahkan. Perubahan di pasal ini menghilangkan klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing.

2. Pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun