Mohon tunggu...
Wan Muhammad Yunizar
Wan Muhammad Yunizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru 2024 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang prodi perbankan syariah fakultas ekonomi

Bermain alat musik seperti gitar dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematikayang Sedang Ramai di Media Sosial pada Saat Ini

8 Oktober 2024   04:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:15 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun tujuan dari otonomi daerah adalah:

  • Pendidikan politik.
  • Menciptakan stabilitas politik.
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
  • Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
  • Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya.
  • Prinsip Otonomi Daerah
  • Kebijakan otonomi daerah muncul selepas era reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Hal ini kemudian mendorong dilaksanakanya Sidang Istimewa MPR yang berimbas kepada penetapan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
  • Selain itu, TAP MPR tersebut juga mencakup beberapa hal lain seperti pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
  • Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

 

  • Pemilu dan demokratisasi

Para peneliti telah meyakini bahwa pemilu secara berkala dapat menopang demokratisasi. Sebab, perhelatan pemilu turut mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, keterbukaan, dan persamaan. Adanya pemilu juga telah menyadarkan masyarakat terhadap hak-hak politiknya.

Namun, sebagian ahli justru memandang pesimis relasi pemilu dan demokratisasi. Mereka berargumen pemilu bukan menjadi pembuka keran demokratisasi, tetapi malah menjadi instrumen rezim untuk memperkuat kekuasaannya melalui mobilisasi perangkat negara guna memenuhi kepentingan elektoralnya.

Fenomena dinasti politik yang sedang hangat menjadi perbincangan publik belakangan ini merupakan contoh bagaimana rezim penguasa menggunakan prosedur pemilu untuk melanggengkan kekuasaannya.

Di negara demokrasi mapan sekalipun, seperti Amerika Serikat (AS), pemilu bahkan memfasilitasi munculnya politikus-politikus populis dan menciptakan polarisasi pemilih dengan sentimen partisan ekstrem. Dialog konstruktif untuk mengatasi persoalan negara bersama-sama pun kerap menemui jalan buntu karena masyarakat lebih mementingkan afiliasi ideologi politiknya. Konsekuensinya, kualitas demokrasi mengalami kemunduran.

Ini semua bisa terjadi karena pemilu sebagai pendorong demokratisasi tentunya tidak berdiri sendiri. Terdapat variabel-variabel lain untuk menyokongnya, termasuk soliditas oposisi, koherensi masyarakat sipil, media massa yang kritis dan independen, budaya masyarakat egaliter, serta peran aktif kaum intelektual dalam mengoreksi kebijakan.

Kombinasi komponen-komponen tersebut tentunya menjadi kekuatan pendorong demokratisasi sekaligus penguatan demokrasi.

Demokrasi elektoral Indonesia

Transformasi sistem politik Indonesia ke sistem demokrasi telah membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan kompetitif. Pada level akar rumput, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan calon pemimpin. Mereka juga bisa lebih aktif menuntut kepedulian dan tanggung jawab politikus yang terpilih dalam pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun