6. Hak atas Kesetaraan di Mata Hukum
Berdasarkan HAM PBB, setiap orang berhak diperlakukan setara di mata hukum, tanpa diskriminasi.
7. Hak Mendapat Perlindungan Hukum tanpa Diskriminasi
Merujuk pada HAM PBB, semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa didiskriminasi.
- Isi Perubahan Revisi UU ITE Terbaru
Tim Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU ITE memutuskan beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE baru. Dikutip dari rilis Kominfo, UU ITE terbaru memuat perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal.
"Beberapa poin pokok yang dihasilkan, yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital," jelas Budi Arie.
Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam UU ITE baru adalah Pasal 27. Pasal ini kerap disebut sebagai 'pasal karet' lantaran dapat menjerat siapa saja karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.
Selain itu, ada juga tambahan pasal soal perlindungan anak dan perubahan pasal soal ancaman kekerasan via platform elektronik. Berikut ini daftar perubahan dan tambahan UU ITE terbaru:
1. Pasal 13 tentang sertifikasi elektronik asing
Pasal 13 mengalami perubahan dalam UU ITE terbaru yang disahkan. Perubahan di pasal ini menghilangkan klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing.
2. Pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak